POHUWATO, Kamis (15/10/2026) — Menyusul langkah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo yang lebih dahulu menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, Lapas Pohuwato turut memperkuat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi warga binaan yang mengikuti program pembinaan kemandirian dan asimilasi.
Kegiatan yang dilaksanakan di Lapas Pohuwato, lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, ini menjadi langkah nyata dalam mendorong perlindungan bagi warga binaan yang melakukan aktivitas produktif, termasuk bekerja di sektor perkebunan maupun kegiatan lainnya melalui kerja sama dengan pihak ketiga.
Kepala Lapas Pohuwato, Sukarno, menyambut baik inisiatif tersebut. Menurutnya, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bagian penting dalam mendukung pembinaan warga binaan, khususnya mereka yang diberikan kesempatan untuk bekerja dan meningkatkan keterampilan.
Ia mengapresiasi perhatian BPJS Ketenagakerjaan yang hadir untuk melihat secara langsung kondisi lapas sekaligus membangun sinergi dalam memberikan perlindungan kepada warga binaan yang menjalankan aktivitas kerja.
Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi warga binaan selama menjalani program pembinaan, sekaligus menjadi bekal ketika mereka kembali ke masyarakat dan melanjutkan kehidupan secara mandiri.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Dr. Ir. Sanco Simanullang, ST., MT., IPM., ASEAN Eng., didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pohuwato, Sri Muliana, menjelaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi setiap pekerja, termasuk warga binaan yang melakukan kegiatan produktif sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Sanco memaparkan program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan, terutama Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Program JKK memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja sesuai ketentuan program, termasuk manfaat pelayanan kesehatan dan santunan yang memenuhi persyaratan. Sementara itu, program JKM memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Sanco, pekerja yang menjalankan aktivitas di perkebunan, pekerjaan keterampilan, maupun kegiatan produktif lainnya tetap perlu mendapatkan perhatian terhadap risiko kerja yang mungkin terjadi.
“Setiap orang yang melakukan pekerjaan memiliki risiko. Karena itu, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan perlu menjadi bagian dari upaya kita memastikan pekerja dapat menjalankan aktivitasnya dengan lebih aman. Warga binaan yang mengikuti pembinaan kemandirian juga perlu mendapatkan perhatian agar memiliki perlindungan selama bekerja, sesuai ketentuan kepesertaan yang berlaku,” jelas Sanco.
Ia menambahkan, perlindungan tersebut tidak hanya penting selama warga binaan menjalani masa pembinaan di dalam lapas, tetapi juga perlu dipersiapkan keberlanjutannya setelah program asimilasi berakhir.
Untuk itu, diperlukan koordinasi antara pihak lapas, BPJS Ketenagakerjaan, dan pihak ketiga yang mempekerjakan warga binaan agar status pekerjaan, kepesertaan, pembayaran iuran, serta tanggung jawab masing-masing pihak dapat dipastikan dengan jelas.
Dari sisi regulasi, penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, beserta peraturan pelaksanaannya.
Ketentuan tersebut menjadi dasar penting dalam memperluas perlindungan bagi pekerja sesuai kategori dan status kepesertaannya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pohuwato, Sri Muliana, turut mendukung penguatan koordinasi dengan Lapas Pohuwato agar implementasi perlindungan jaminan sosial dapat berjalan secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi warga binaan yang memenuhi persyaratan kepesertaan.
Melalui kolaborasi ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap semakin banyak pekerja dari berbagai sektor memperoleh perlindungan yang layak, termasuk mereka yang sedang menjalani proses pembinaan dan mempersiapkan diri untuk kembali berkontribusi di tengah masyarakat.
Perlindungan pekerja bukan hanya tentang memberikan jaminan ketika risiko terjadi, tetapi juga membangun kesempatan bagi setiap orang untuk bekerja, berkembang, dan menata masa depan yang lebih baik. (*)