Suaraakademis.com.|Kabupaten pangkal Pinang, Bangka Belitung – Evan Satriady kini resmi menyandang gelar CFLE. Penyematan gelar tersebut dilakukan langsung oleh Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Ph.D., yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Profesor Sutan Nasomal sekaligus Rektor Universitas Pronass. Bukan sekadar penambahan deretan huruf di belakang nama, gelar ini justru menjadi amanah besar untuk membuka akses keadilan bagi masyarakat yang tersandung persoalan hukum, terutama mereka yang kurang mampu.
Siap mendampingi rakyat kecil hukum tidak boleh hanya tajam bagi yang miskin!
Dikenal di kalangan aktivis dan insan pers sebagai “Kando Evan”, Evan Satriady menegaskan kesiapannya memberikan pendampingan hukum secara luas.
“Dengan gelar yang disematkan ini, saya siap mendampingi dan membantu masyarakat yang mempunyai persoalan hukum, terutama mereka yang kurang mampu,” ujar Evan dengan tegas.
Pernyataan ini memiliki makna mendalam. Sebab, selama ini hukum kerap terasa hanya dapat diakses oleh mereka yang berkemampuan ekonomi. Di sinilah peran paralegal menjadi sangat vital membantu masyarakat memahami hak-haknya, menyiapkan dokumen, dan mendampingi proses hukum sesuai batas kewenangan yang dimiliki.
Gelar CFLE: Amanah untuk melayani, bukan status semata!
Evan menekankan bahwa penyematan gelar ini bukan sekadar pencapaian pribadi, melainkan tanggung jawab sosial.
“Gelar CFLE sekadar tiga atau empat huruf di belakang nama. Ia menjadi amanah – amanah untuk membantu, amanah untuk menjelaskan, amanah untuk mendampingi. Dan yang paling penting, amanah untuk tidak menyalahgunakan kepercayaan orang yang sedang berhadapan dengan hukum,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pendampingan hukum bukan panggung mencari popularitas. “Ia menyangkut nasib seseorang, kebebasan seseorang, harta benda seseorang, bahkan masa depan sebuah keluarga,” tambahnya.
Bukan pengganti advokat transparansi adalah kunci!
Terkait pemahaman publik tentang gelar CFLE, Evan menjelaskan bahwa CFLE bukanlah profesi advokat, melainkan pengakuan kompetensi dalam ruang pendampingan dan pendidikan hukum. Seorang paralegal bekerja berdasarkan kompetensi, etika, dan batas kewenangan, serta berkoordinasi dengan advokat atau lembaga bantuan hukum ketika perkara membutuhkan tindakan hukum formal.
“Masyarakat berhak tahu kapasitas orang yang mendampinginya. Transparansi justru memperkuat kredibilitas,” tegas Evan.
Latar belakang pers: kekuatan untuk kebenaran!
Sebagai figur yang juga berkiprah di dunia media, Evan memiliki keunggulan tersendiri. Pers memiliki fungsi penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui sebagaimana ditegaskan dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, batas antara pemberitaan, advokasi sosial, dan pendampingan hukum harus dijaga secara terang dan jelas.
“Hukum membutuhkan orang-orang yang tidak hanya berani berbicara tentang keadilan, tetapi juga memahami bahwa keadilan mempunyai batas, prosedur, bukti, etika, dan tanggung jawab,” pungkas Evan(redaksi)