Korban Lapor Polisi, Kasat Reskrim: “Pelaku Segera Ditangkap, CCTV Sudah Diamankan”
SUBULUSSALAM — Kekerasan terhadap jurnalis kembali menjadi sorotan. Seorang jurnalis yang mengaku sedang menjalankan aktivitas jurnalistik diduga menjadi korban pengeroyokan di lingkungan PT Singkil Sejahtera Makmur (SSM), Desa Mandumpang, Kecamatan Suro Makmur, Kabupaten Aceh Singkil, Senin (7/9/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.
Peristiwa tersebut menimpa tiga orang warga, yakni April Siregar, Kabiro Barak1News.com, bersama Saor Manik dan Mulyadi. Ketiganya mengaku mendapat perlakuan kekerasan dari sejumlah orang yang diduga merupakan pekerja bongkar muat Tandan Buah Segar (TBS) di PT SSM.
Tindakan kekerasan terhadap siapa pun patut mendapat perhatian serius, terlebih apabila korbannya merupakan jurnalis yang sedang menjalankan tugas. Jurnalis merupakan bagian penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat serta menjadi mitra dalam membangun komunikasi publik.
Satgas PPA, Muklis G, turut menyayangkan dugaan tindakan kekerasan tersebut dan meminta persoalan diselesaikan melalui jalur hukum.
DATANG UNTUK KOORDINASI, BERUJUNG DIDUGA DIKERoyOK
Menurut keterangan April Siregar, dirinya bersama Saor Manik dan Mulyadi datang ke lingkungan perusahaan dengan maksud baik, yakni melakukan silaturahmi dan koordinasi terkait kemitraan.
Namun, menurut pengakuan korban, situasi justru berubah menjadi tindakan kekerasan.
«“Kami datang baik-baik untuk koordinasi. Tapi tanpa sebab langsung diserang dan dipukuli secara membabi buta menggunakan tangan kosong,” ujar April Siregar kepada wartawan, Senin (7/9/2026).»
April menyebut, orang yang diduga melakukan penganiayaan adalah Naikman Cibro dan sejumlah rekannya, yang disebut bekerja sebagai tenaga bongkar muat TBS di PT SSM.
HUMAS PERUSAHAAN DI LOKASI, CCTV JADI BARANG BUKTI PENTING
Informasi lain yang muncul dalam kejadian tersebut menyebutkan bahwa Humas PT SSM, Sahala Cibro, berada di lokasi ketika insiden berlangsung.
Menurut keterangan korban, Sahala diduga menyaksikan kejadian tersebut dan bahkan merekam peristiwa menggunakan telepon selulernya.
Keributan disebut baru berhenti setelah petugas keamanan atau satpam perusahaan datang dan melerai para pihak di depan pintu gerbang perusahaan.
April mengaku sempat meninggalkan lokasi untuk menyelamatkan diri setelah mendapatkan ancaman.
«“Saya sempat keluar dari lokasi untuk mengamankan diri karena diancam akan dibunuh. Saat ini kami berada di pos satpam gerbang lokasi masuk pabrik. Saya minta kepada pihak perusahaan agar rekaman CCTV jangan sampai dihilangkan,” tegas korban.»
Dalam konteks penyidikan, rekaman CCTV maupun video yang dibuat pada saat kejadian dapat menjadi bagian penting untuk membantu aparat kepolisian mengungkap kronologi dan mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat.
TIGA KORBAN MENGALAMI LUKA
Akibat kejadian tersebut, April Siregar mengaku mengalami memar pada bagian ulu hati.
Sementara itu, Saor Manik mengaku mengalami pencekekan, pukulan pada bagian belakang leher, luka gores serta pembengkakan pada leher bagian belakang.
Mulyadi juga dilaporkan mengalami luka akibat kejadian tersebut.
Setelah kejadian, para korban kemudian membuat laporan ke Polres Aceh Singkil dengan Nomor SKTBL/15/IX/2026/SPKT/POLRES ACEH SINGKIL.
Selain melaporkan dugaan penganiayaan berdasarkan Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, April Siregar juga melaporkan dugaan adanya pelanggaran terhadap UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan alasan dirinya sedang menjalankan tugas jurnalistik.
April Siregar dan Saor Manik juga telah menjalani Visum Et Repertum di RSUD Singkil dengan pendampingan anggota Polres Aceh Singkil.
KASAT RESKRIM: PELAKU SEGERA DITANGKAP
Menanggapi laporan tersebut, Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil AKP Muhammad Nur, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.
«“Pelaku segera ditangkap dan CCTV sudah saya suruh anggota segera diamankan,” ujar AKP Muhammad Nur.»
Pernyataan tersebut menjadi perhatian penting bagi korban, terutama karena rekaman CCTV dan bukti lain dinilai dapat membantu polisi mengungkap secara terang siapa saja yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
KORBAN: JANGAN ADA INTIMIDASI TERHADAP JURNALIS
April Siregar mendesak Polres Aceh Singkil mengusut kasus tersebut secara profesional dan transparan.
«“Kami mendesak Polres Aceh Singkil segera memproses hukum para pelaku. Ini bukan hanya penganiayaan, tapi juga bentuk intimidasi terhadap kerja-kerja pers,” tegas April.»
Para korban juga berharap manajemen PT SSM bersikap kooperatif dan membantu aparat kepolisian dalam proses penyelidikan, termasuk memastikan rekaman CCTV maupun bukti lain yang berkaitan dengan kejadian tersebut tetap tersedia.
Kasus ini kini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan kekerasan terhadap warga sekaligus seorang jurnalis yang mengaku sedang menjalankan tugasnya.
Hingga berita ini diturunkan, perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan Polres Aceh Singkil. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan membantah tuduhan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(M. N. Ginting)