Suaraakademis.com.|Pelalawan, Riau — 30 Agustus 2026 — Perselisihan pemutusan hubungan kerja (phk) antara irwantonius gulo dan manajemen pt adei plantation & industry kebun nilo complex, kabupaten pelalawan, riau, berujung buntu. perundingan bipartit yang digelar jumat, 28 agustus 2026, antara irwantonius gulo beserta kuasa hukumnya nila hermawati, s.h., dengan pihak perusahaan berakhir tanpa kesepakatan. phk tetap berlaku, padahal tuduhan pemicu dinilai tidak terbukti, dan prosedur surat peringatan sama sekali tidak dijalankan. hingga berita dimuat, manajemen belum memberikan penjelasan apa pun.
Tuduhan ancaman tidak terbukti tanpa sp 1, sp2, sp3, langsung phk!
Kasus bermula dari laporan mandor asazisokhi hulu yang menuduh irwantonius gulo melakukan ancaman. namun pihak pekerja membuktikan tuduhan tersebut tidak terbukti. ironisnya, meski tuduhan tidak dapat dibuktikan, perusahaan tetap mencabut hubungan kerja. lebih mencurigakan lagi: irwantonius gulo tidak pernah menerima surat peringatan (sp) 1, sp2, maupun sp3 sebelum keputusan phk dijatuhkan padahal prosedur standar mengharuskan pemberian teguran bertahap sebelum langkah pemutusan hubungan kerja. kelalaian prosedur ini menjadi poin utama yang dipersoalkan pihak pekerja.
Manajemen belum bicara konfirmasi dibungkam, ruang klarifikasi tetap terbuka!
Tim wartanewstv telah berupaya meminta keterangan resmi kepada bagian humas pt adei plantation & industry baik terkait dasar hukum/faktual keputusan phk, pembuktian tuduhan, maupun alasan tidak menjalankan prosedur surat peringatan. namun hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan apa pun. wartanewstv tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada manajemen maupun pihak terkait sesuai kode etik jurnalistik dan uu pers no. 40 tahun 1999.
Bipartit buntu lanjut 18 september, pekerja minta kejelasan dasar phk!
Pertemuan bipartit belum menghasilkan kesepakatan. pihak perusahaan menjadwalkan perundingan lanjutan pada 18 september 2026. sementara itu, irwantonius gulo belum dapat kembali bekerja status phk masih sah berlaku. kuasa hukum dan pihak pekerja menuntut:
Penjelasan resmi tertulis dasar dan bukti pendukung tuduhan
Penjelasan mengapa phk tetap dijatuhkan padahal tuduhan tidak terbukti
Penjelasan mengapa prosedur sp 1–2–
Dilewati begitu saja Peninjauan ulang keputusan phk apabila ditemukan ketidakberesan prosedur maupun substansi
Apabila perundingan berikutnya tetap buntu, perselisihan akan dilanjutkan ke mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku. wartanewstv akan terus memantau perkembangan dan memberitakan secara berimbang bagi seluruh pihak.
Penulis: Tim Wartanewstv