Suaraakademis.com.|Jakarta — 30 Agustus 2026 — Sengketa panjang antara oey lie hua (lisa) dan danny septriadi djayaprawira yang bermula dari pernikahan 30 juni 2006 kini meledak menjadi krisis hukum dan kemanusiaan yang sangat serius. di tengah pertikaian hak asuh dan pembagian aset pasca perceraian 13 agustus 2021, korban paling nyata adalah gabriel immanuela djayaprawira, anak perempuan yang lahir 3 agustus 2008. kasus ini bukan lagi sekadar sengketa keluarga — ini dugaan pelanggaran hukum berat, penculikan, pemalsuan dokumen, serta pengabaian hak dasar seorang anak yang tak berdaya.
Hak asuh masih di tangan ibu anak justru dirampas paksa!
Berdasarkan akta notaris no. 37 tanggal 19 november 2019 dan ditegaskan kembali putusan pengadilan negeri jakarta utara 21 mei 2025, hak asuh gabriel sepenuhnya berada di tangan lisa. namun pada 2 juli 2023, gabriel diduga diambil secara paksa oleh danny septriadi diwarnai dugaan pemberian obat penenang dosis tinggi, penyekapan, hingga anak tidak dapat bersekolah sebagaimana tertuang dalam sejumlah laporan polisi. tindakan ini dinilai tak manusiawi, merusak fisik dan mental gabriel, sekaligus mengabaikan putusan hukum yang sah.
PASPOR DIBUAT DUA DOKUMEN NEGARA DIDAFTARKAN PALSU?
Persoalan kian pelik: pada 31 januari 2025 muncul paspor baru (duplikat/aspal) atas nama gabriel yang berlaku hingga 2030, padahal paspor lama masih sah berlaku hingga 10 mei 2027! lisa pun melaporkan hal ini ke bareskrim mabes polri pada 18 mei 2026 dengan tuduhan pelanggaran pasal 394 kuhp menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik. dugaan rekayasa dokumen negara ini mencederai kepastian hukum dan ketertiban umum, serta membuka potensi penyalahgunaan identitas anak untuk tujuan tak diketahui.
Wilson lalengke tegas: usut tuntas tanpa pandang bulu kepentingan anak di atas segalanya!
Ketua umum persatuan pewarta warga indonesia (ppwi) sekaligus aktivis ham internasional, wilson lalengke, melontarkan kecaman keras setelah bertemu lisa pada sabtu, 29 agustus 2026:
“Apakah persoalan hak asuh anak dan harta gono-gini bisa melegalkan paspor ganda itu? pertanyaannya sederhana dokumen palsu tetaplah tindak pidana, terlepas dari sengketa perdata apa pun. putusan kasasi mahkamah agung 25 februari 2026 sekalipun, yang kini sedang ditempuh peninjauan kembali (pk) oleh pihak lisa, tidak melenyapkan pertanggungjawaban pidana atas dugaan pasal 394 kuhp. teman-teman penyidik, mohon bekerjalah profesional, transparan, dan cepat menindaklanjuti sp2hp tertanggal 24 agustus 2026 tanpa pandang bulu, siapa pun dia!”
Wilson juga mengetuk nurani majelis hakim pk di mahkamah agung untuk senantiasa mendahulukan asas the best interests of the child kepentingan terbaik bagi gabriel. memisahkan anak dari ibunya secara paksa adalah kekerasan terselubung yang menghancurkan jiwa anak perempuan, melanggar martabat manusia sesuai sila kedua pancasila, dan menabrak prinsip etika bahwa anak tidak boleh dijadikan alat tekan dalam konflik orang tua.
Lisa berjuang gabriel menanggung luka: negara wajib hadir melindungi yang lemah!
Lisa terus berjuang demi haknya sebagai ibu kandung dan demi masa depan gabriel yang terancam trauma mendalam. ia tak hanya berjuang untuk dirinya sendiri, melainkan untuk setiap anak dan ibu di negeri ini agar tak diperlakukan semena-mena. hukum wajib berdiri tegak membela kebenaran dan keadilan. pengusutan tuntas dugaan pidana pemalsuan dokumen di bareskrim polri serta kearifan majelis hakim pk di mahkamah agung adalah penentu apakah keadilan dan kemanusiaan masih punya tempat tertinggi di indonesia.
Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada danny septriadi djayaprawira, pihak terkait, maupun instansi yang berkaitan dengan perkara ini sesuai kode etik jurnalistik dan uu pers no. 40 tahun 1999. setiap tanggapan akan dimuat secara berimbang.
(Tim Redaksi, 30 Agustus 2026)