Suaraakademis.com.| kabupaten bener meriah, Provinsi nanggroe aceh darussalam — Dugaan penggunaan surat keterangan ijazah hilang tanpa kelengkapan administrasi yang sah sebagai syarat pengangkatan aparatur desa menjadi sorotan tajam di desa tingkem benyer, kecamatan bukit, kabupaten bener meriah, provinsi nanggroe aceh darussalam.
Warga mempertanyakan keabsahan dokumen dan kelayakan proses verifikasi, sementara pakar hukum internasional tegas menyatakan: ijazah pengganti wajib dilengkapi laporan polisi beserta nomor registrasinya.
Wakil petue pakai surat ijazah hilang publik tanya: sudah sah dan lengkap prosedurnya?
Seorang warga berinisial an yang sebelumnya pernah menjabat sebagai petue selama satu periode, kini kembali masuk struktur pemerintahan desa tingkem benyer dan disebut menjabat sebagai wakil petue. sk pengangkatan jabatan tersebut telah diterbitkan pada kamis, 20 agustus 2026, di lingkungan pemerintahan desa tingkem benyer, kecamatan bukit, kabupaten bener meriah, provinsi nanggroe aceh darussalam.
Namun persoalan yang mengemuka dan mengundang keraguan masyarakat adalah dugaan penggunaan surat keterangan ijazah hilang dalam pemenuhan syarat administrasi pengangkatan tersebut.
Publik di wilayah kabupaten bener meriah, provinsi nanggroe aceh darussalam mempertanyakan: bagaimana proses verifikasi dokumen dilakukan? apakah surat keterangan ijazah hilang itu sudah didukung laporan polisi beserta nomor registrasinya? apakah dokumen diterbitkan sesuai prosedur yang berlaku di kabupaten bener meriah, provinsi nanggroe aceh darussalam? dan apakah instansi yang berwenang sudah melakukan pengecekan langsung ke lembaga pendidikan terkait?
Prof dr kh sutan nasomal sh mh: ijazah hilang wajib dilampiri lp polisi + nomor registrasi! tanpa itu, tidak sah!
Menanggapi persoalan tersebut di kabupaten bener meriah, provinsi nanggroe aceh darussalam, prof. dr. kh. sutan nasomal, s.h., m.h., pakar hukum internasional sekaligus ketua umum perkumpulan advokat muda indonesia (pamid), menegaskan ketegasan aturan administrasi keabsahan dokumen pendidikan, saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon seluler dari markas pusat partai oposisi merdeka, jakarta, jumat (23/8/2026):
“Masalah kasus ijazah hilang karena satu hal, kebakaran, tercecer, dan lain-lain, memang dapat dikeluarkan ijazah duplikat oleh pihak sekolah, baik negeri maupun swasta. namun, dalam ijazah duplikat atau keterangan hilang yang dikeluarkan sekolah harus berdasarkan lp polisi. nomor registrasi lp polisi tersebut wajib dicantumkan di dalam dokumen untuk menguatkan keabsahannya.”
Prof sutan nasomal juga mempertegas ketentuan ini berlaku untuk semua jenis ijazah, termasuk kejar paket maupun pkbm, serta wajib dipatuhi di seluruh wilayah indonesia, tak terkecuali di kabupaten bener meriah, provinsi nanggroe aceh darussalam:
“Sedangkan untuk ijazah kejar paket atau pkbm, ijazah harus ditandatangani pihak yang berwenang. pihak disdik juga sama wajib mencantumkan nomor registrasi lp polisi. tanpa nomor lp polisi, dokumen pengganti ijazah itu tidak memenuhi syarat administrasi yang sah.”
Dokumen tidak lengkap bisa masuk ranah hukum proses verifikasi wajib diperiksa tuntas!
Pakar hukum tersebut juga mengingatkan bahwa seluruh dugaan wajib diverifikasi pihak berwenang di kabupaten bener meriah, provinsi nanggroe aceh darussalam: cek surat keterangan kehilangan, nomor registrasi lp polisi, pihak penerbit dokumen, hingga konfirmasi langsung ke sekolah atau lembaga pendidikan asal.
Apabila terbukti dokumen tidak sah, dibuat tanpa prosedur, atau digunakan dengan sengaja untuk memenuhi syarat jabatan, maka persoalan dapat beralih ke ranah hukum pidana.
Namun demikian, unsur pidana harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan resmi sesuai ketentuan hukum yang berlaku tidak boleh hanya berdasarkan dugaan semata.
Warga minta transparansi pemerintah desa, kecamatan, kabupaten bener meriah wajib jelaskan proses pengangkatan!
Masyarakat desa tingkem benyer, kecamatan bukit, kabupaten bener meriah, provinsi nanggroe aceh darussalam, secara bulat meminta pemerintah desa, pemerintah kecamatan, pemerintah kabupaten bener meriah, serta instansi terkait di wilayah provinsi nanggroe aceh darussalam untuk memberikan klarifikasi terbuka mengenai proses verifikasi persyaratan dan penerbitan sk pengangkatan tersebut.
Transparansi mutlak diperlukan guna menghilangkan keraguan publik, memastikan aparatur desa memenuhi syarat sah, serta mencegah terjadinya pelanggaran administrasi maupun penyalahgunaan dokumen negara di lingkungan kabupaten bener meriah, provinsi nanggroe aceh darussalam.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada pihak an, pemerintah desa tingkem benyer, pemerintah kecamatan bukit, pemerintah kabupaten bener meriah, pihak sekolah/lembaga pendidikan terkait, maupun pihak lain yang berkaitan dengan persoalan ini.
Setiap tanggapan akan dimuat secara berimbang sesuai kode etik jurnalistik dan uu pers no. 40 tahun 1999.
(Pamid, 30 agustus 2026)