Suaraakademis.com.|Mukomuko, Bengkulu — Pemberitaan mengenai dugaan “phk terselubung” terhadap 67 personel sekuriti pt agro muko mendapat bantahan tegas dari riki gustian purnando, bilardo, dan yudi aditya. ketiganya menegaskan bahwa opini yang berkembang perlu diluruskan agar masyarakat tidak menganggap seluruh 67 personel memiliki pandangan yang sama.
menurut mereka, kedatangan sejumlah orang ke dinas nakertrans mukomuko merupakan hak setiap pekerja untuk menyampaikan pengaduan. namun, hal tersebut tidak semestinya langsung digambarkan sebagai sikap bersama seluruh 67 personel apabila tidak seluruhnya memberikan mandat atau persetujuan tertulis.
“jangan sampai pendapat beberapa orang kemudian dianggap sebagai suara seluruh 67 sekuriti. di antara kami juga ada yang memahami aturan ketenagakerjaan dan menilai proses yang dilakukan bazcorp adalah evaluasi, pembinaan dan klarifikasi, bukan pemberitahuan phk,” tegas riki gustian, bilardo dan yudi aditya.
Surat pemanggilan bukan surat phk
ketiganya meminta publik membaca secara utuh dan cermat isi dokumen resmi perusahaan. merujuk pada surat pemanggilan ii nomor 8338/sp-ii/bci/viii/2026 yang diterbitkan pt bazcorp citra indonesia, agenda yang tercantum jelas adalah lanjutan evaluasi pembinaan dan klarifikasi ketidakhadiran tidak satu pun kalimat yang menyatakan pekerja telah diberhentikan.
bahkan, bagi pekerja yang berhalangan hadir pun masih diberikan kesempatan menyampaikan pemberitahuan tertulis lengkap dengan bukti pendukung hal yang mustahil dilakukan jika phk sudah diputuskan:
“kalau memang itu phk, tunjukkan di mana surat tersebut menyatakan pekerja sudah diberhentikan. faktanya yang tertulis adalah evaluasi dan pembinaan. jangan surat evaluasi kemudian dibangun menjadi narasi seolah-olah phk sudah terjadi,” ujar mereka.
evaluasi tidak sama dengan phk
riki, bilardo dan yudi juga menegaskan bahwa berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan, phk memiliki alasan, prosedur dan mekanisme hukum yang ketat dan tersendiri. proses pemanggilan untuk evaluasi, pembinaan, atau klarifikasi kehadiran tidak dapat disamakan dengan phk secara otomatis.
demikian pula ketidakhadiran dalam satu agenda evaluasi — tidak serta-merta berarti pekerja otomatis mengundurkan diri. setiap tindak lanjut wajib merujuk pada perjanjian kerja, peraturan perusahaan, sop, dan aturan ketenagakerjaan yang berlaku:
“hak pekerja memang wajib dilindungi. tetapi pekerja juga mempunyai kewajiban, dan perusahaan mempunyai kewenangan melakukan evaluasi sesuai mekanisme. keduanya harus ditempatkan secara seimbang,” kata yudi aditya.
“silakan menyampaikan pengaduan karena itu hak pekerja. tetapi jangan mengatasnamakan semuanya jika memang tidak seluruh personel memiliki pendapat yang sama,” tambah bilardo.
minta publik tidak tersesat narasi dasarkan pada fakta & dokumen resmi
riki gustian purnando menilai persoalan ini harus dibuka dan diselesaikan berdasarkan dokumen, bukti, dan fakta lapangan bukan sekadar persepsi atau narasi yang dibangun-bangun:
“kami tidak ingin masyarakat tersesat oleh narasi seolah-olah surat evaluasi sama dengan surat phk. baca suratnya secara utuh. kalau ada persoalan ketenagakerjaan, selesaikan berdasarkan aturan dan fakta,” tegas riki.
ketiganya berharap dinas nakertrans mukomuko dapat melihat persoalan secara objektif dengan memeriksa perjanjian kerja, peraturan perusahaan, sop, surat pemanggilan, komunikasi antara pekerja dan perusahaan serta ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
riki gustian purnando, bilardo dan yudi aditya menegaskan bahwa mereka bukan menolak hak pekerja untuk mengadu, melainkan meminta agar opini sebagian pihak tidak digeneralisasi sebagai sikap seluruh 67 sekuriti dan agar proses evaluasi perusahaan tidak langsung dicap sebagai phk terselubung tanpa dasar dokumen yang jelas.(HD/Red)