PPWI Bengkulu Protes Keras: Minta Pemda Turun Tangan, Tera Ulang Timbang Hingga Terapkan Teknologi Objektif
Suaraakademis.com.|Bengkulu — Gelombang protes meluas di kalangan petani kelapa sawit swadaya se-Bengkulu. Pabrik Kelapa Sawit (PKS) diduga melakukan pemotongan sepihak hasil timbangan Tandan Buah Segar (TBS) hingga mencapai 9 persen tanpa proses sortasi yang transparan dan terukur. Praktik ini dinilai bukan sekadar masalah teknis, melainkan bentuk ketidakadilan ekonomi yang merugikan hak hidup petani.
POTONGAN DI ATAS 9%: ANOMALI YANG MERUGIKAN PETANI
Pernyataan sikap tegas disampaikan Ketua PPWI Provinsi Bengkulu, Jandri Efendi. Ia menegaskan alasan seperti cuaca atau kapasitas pabrik penuh tidak bisa dijadikan alasan sah untuk memotong hak petani secara subjektif.
“Praktik pemotongan sepihak hingga di atas 9% ini bukan sekadar masalah teknis operasional pabrik, melainkan sebuah anomali tata niaga yang mengarah pada ketidakadilan ekonomi bagi petani swadaya. Menjadikan alasan cuaca atau kapasitas penuh untuk memotong hak petani secara sepihak adalah tindakan yang tidak bisa dibenarkan secara hukum maupun moral bisnis,” tegas Jandri.
Ia menambahkan, meskipun aspek kualitas dan rendemen penting bagi pabrik, pemotongan yang merata tanpa bukti jelas dan transparan sudah menjurus pada eksploitasi posisi tawar petani yang lemah.
“Hubungan antara PKS dan petani seharusnya bersifat simbiosis mutualisme, bukan eksploitatif. Ketika pabrik menggunakan posisi tawar yang lebih tinggi untuk mendikte sepihak tanpa indikator yang terukur, di situlah negara melalui Pemda dan Dinas Perkebunan harus hadir sebagai wasit, bukan penonton,” tandasnya.
PPWI meminta Dinas Pertanian dan Perkebunan segera turun ke lapangan, melakukan tera ulang jembatan timbang, dan mengawasi langsung proses sortasi di peron pabrik.
SOLUSI JANGKA PENDEK HINGGA JANGKA PANJANG
Pengamat perkebunan Dr. Fachrul Razi menawarkan rumusan solusi komprehensif untuk mengakhiri ketidakadilan ini, dibagi menjadi tiga langkah utama:
1. PENGAWASAN DAN PENEGAKAN ATURAN SEGERA
– Bentuk Satgas Gabungan: Dinas Perkebunan, asosiasi petani, dan aparat penegak hukum segera melakukan sidak dan pengawasan real-time di peron pabrik.
– Tera Ulang Massal: Pastikan kalibrasi jembatan timbang di seluruh Bengkulu akurat dan bebas manipulasi angka.
– Posko Laporan Cepat: Buka akses aduan bagi petani yang dikenai potongan di atas 5% tanpa berita acara yang jelas.
2. STANDAR OBJEKTIF DAN SANKSI TEGAS
– Digitalisasi Sortasi: Wajibkan pabrik menggunakan teknologi pemindai berbasis AI untuk menilai kematangan buah, sehingga tidak lagi bergantung pada penilaian mata subjektif petugas.
– Pertegas Aturan Daerah: Revisi Peraturan Gubernur, mewajibkan bukti dokumentasi lengkap jika memotong di atas 5%, dengan ancaman sanksi hingga pembekuan izin usaha jika melanggar.
3. HILIRISASI DAN KEKUATAN POSISI TAWAR PETANI
– Bangun Pabrik Mini Sawit: Fasilitasi koperasi petani untuk memiliki pabrik pengolahan sendiri, sehingga tidak lagi bergantung sepenuhnya pada monopoli pabrik besar.
– Perkuat Kelembagaan: Dorong petani bergabung dalam koperasi untuk menyusun kesepakatan kemitraan yang adil dan berkekuatan hukum.(Tim/red)
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan laporan aduan petani dan pernyataan resmi PPWI Provinsi Bengkulu. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak pengelola PKS, Dinas Perkebunan, maupun instansi terkait lainnya untuk memberikan tanggapan atau penjelasan. Pemberitaan ini berpegang pada asas keadilan, keseimbangan, dan perlindungan hak ekonomi rakyat.
