Bedah Yuridis PPWI: Hak Jawab Wajib Substantif, Publik Berhak Tahu Fakta di Balik Rumor
Suaraakademis.com.|Jakarta — Pusaran dinamika keterbukaan informasi di Provinsi Riau kembali memanas. Pada Senin, 6 Juli 2026, advokat Khaerul Ahmad selaku kuasa hukum pejabat publik Martin Manoluk Tampubolon melayangkan surat somasi kedua kepada Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke. Somasi tersebut mempersoalkan pemberitaan terkait dugaan hubungan istimewa antara istri Martin Manoluk, Putri Arum, dengan Walikota Pekanbaru Agung Nugroho.
Menanggapi langkah hukum itu, Wilson Lalengke memberikan argumen mendalam sekaligus membedah kekeliruan pemahaman hukum pers dan hakikat akuntabilitas pejabat negara dalam siaran pers Selasa, 7 Juli 2026.
MEMISAHKAN JALUR SENGKETA PERS DAN INSTRUMEN SOMASI
Poin fundamental yang ditegaskan Wilson adalah keharusan memisahkan secara tegas mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi dengan instrumen somasi. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sengketa pemberitaan memiliki jalur regulasi tersendiri.
Berdasarkan UU Pers Pasal 1 ayat (11), Hak Jawab adalah hak memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap fakta yang merugikan nama baik. Pasal 1 ayat (12) menjelaskan Hak Koreksi sebagai hak membetulkan kekeliruan informasi. Sementara itu, somasi adalah instrumen hukum perdata penyelesaian damai sebelum gugatan ke pengadilan—bukan prosedur yang diatur dalam UU Pers.
“Hak Jawab dan Hak Koreksi adalah hak konstitusional warga negara dijamin Pasal 28F UUD 1945. Mengancam media dengan somasi justru melanggar prinsip kebebasan pers,” tegas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu. “Jika setiap pemberitaan harus berhadapan dengan ancaman pidana atau pengadilan tanpa lewat koridor UU Pers, esensi demokrasi Indonesia patut dipertanyakan.”
HAK JAWAB HARUS SUBSTANTIF, BUKAN KATA KLAISE
Wilson mengingatkan bahwa Hak Jawab tidak cukup hanya dengan kalimat “tidak benar, fitnah, bohong, atau hoax”. Hak Jawab yang sah harus berupa uraian detail, kronologis, dan argumentasi yang membantah narasi secara transparan.
“Jika Martin Manoluk menilai pemberitaan tidak benar, ia wajib menjelaskan secara terbuka mengapa hal itu dinilai tidak benar,” tambahnya.
Publik berhak mendapatkan jawaban jujur atas sejumlah indikasi yang mengemuka, antara lain:
• Dari mana sumber harta berupa barang mewah dan gaya hidup yang dipamerkan Putri Arum sebelum akunnya dihapus?
• Mengapa Walikota Agung Nugroho tidak menegur gaya hidup tersebut, padahal dibiayai uang pajak rakyat?
• Apa makna pernyataan Walikota Agung yang mengaku “takut” kepada Martin Manoluk? Apakah berkaitan dengan isu yang dimaksud?
• Mengapa Martin justru dipromosikan sebagai Plt. Kepala Dinas Perkim Pekanbaru di tengah desakan teguran? Apakah bebas dari dugaan jual-beli jabatan atau peran perantara khusus?
FILOSOFI: PEJABAT ADALAH PELAYAN RAKYAT YANG BISA DIPELOTOTI
Secara filosofis, keberatan pejabat atas sorotan kehidupan pribadi mencerminkan pemahaman keliru tentang esasi kekuasaan. Mengutip teori Kontrak Sosial Jean-Jacques Rousseau, pejabat adalah pelayan yang mandat dan pembiayaan penuhnya berasal dari rakyat. Oleh karena itu, rakyat berhak mutlak mengawasi kinerja maupun moralitasnya.
Selaras konsep Panoptikon Jeremy Bentham dan Michel Foucault, pejabat publik menempati posisi yang senantiasa diawasi mata rakyat. Marcus Aurelius pun mengingatkan: pemimpin harus siap mengorbankan privasi demi kepentingan umum. Jika tidak siap dikritik dan diawasi, langkah terbaik adalah meletakkan jabatan.
“Menjawab kritik dengan ancaman hukum justru menunjukkan mundurnya kedewasaan bernegara,” pungkas Wilson.(Tim/Red)
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan dokumen somasi dan siaran pers resmi PPWI. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi Martin Manoluk Tampubolon, Khaerul Ahmad, Agung Nugroho, maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan Hak Jawab yang substantif sesuai ketentuan UU Pers. Pemberitaan ini berpegang pada asas praduga tak bersalah dan kebebasan pers yang bertanggung jawab.
