Medan |Suaraakademis.com_ 2 Maret 2026 – dr. Aris Yudhariansyah, yang dikenal sebagai Juru Bicara COVID-19 Provinsi Sumatera Utara, resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung Republik Indonesia atas putusan perkara pengadaan pada masa darurat pandemi COVID-19.
Permohonan PK tersebut diajukan melalui tim kuasa hukum yang terdiri dari Prof. Dr. Yuspar, S.H., M.Hum. dan Dr. Fitra. Pihak kuasa hukum menilai putusan sebelumnya mengandung kekeliruan dalam penerapan hukum serta kesalahan dalam penilaian pembuktian, khususnya terkait penerapan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Dinilai Salah Terapkan Pasal 3 Tipikor
Dalam memori PK yang telah diajukan, kuasa hukum menegaskan bahwa posisi dr. Aris hanya sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang tidak memiliki kewenangan menentukan penyedia, harga, maupun kontrak dalam proses pengadaan.
“Klien kami tidak memiliki kewenangan strategis dalam menentukan penyedia maupun menetapkan harga. Hal tersebut juga telah ditegaskan oleh ahli dalam persidangan,” ujar Prof. Dr. Yuspar.
Menurutnya, penerapan Pasal 3 UU Tipikor terhadap jabatan PPTK dalam perkara ini dinilai tidak tepat dan tidak memenuhi unsur penyalahgunaan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan hukum.
Tidak Ada Aliran Dana ke dr. Aris
Kuasa hukum juga menekankan bahwa selama proses persidangan tidak ditemukan bukti adanya aliran dana atau keuntungan pribadi yang diterima oleh dr. Aris.
Bahkan, terdapat saksi yang secara eksplisit mengakui menerima uang dalam perkara tersebut. Hal ini, menurut tim kuasa hukum, menunjukkan adanya kekeliruan dalam konstruksi pertanggungjawaban pidana.
“Tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan klien kami menerima keuntungan pribadi. Fakta ini sangat penting dan seharusnya menjadi pertimbangan utama,” tegasnya.
Perkara Terjadi dalam Situasi Darurat Pandemi
Perkara ini terjadi pada masa darurat pandemi COVID-19, ketika pemerintah daerah bekerja dalam situasi krisis kesehatan yang membutuhkan keputusan cepat dan responsif.
Selain menjalankan tugas sebagai PPTK, dr. Aris juga berperan aktif sebagai komunikator publik pemerintah daerah dalam menyampaikan informasi perkembangan pandemi kepada masyarakat Sumatera Utara.
Kuasa hukum menilai, jika pun terdapat kekeliruan dalam pelaksanaan kegiatan, maka hal tersebut seharusnya menjadi ranah administratif, bukan pidana.
“Bentuk putusan yang tepat adalah lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging), bukan pemidanaan,” jelasnya.
Harap Putusan Objektif dan Adil
Melalui permohonan PK ini, dr. Aris Yudhariansyah berharap Mahkamah Agung dapat memberikan putusan yang objektif, adil, dan berbasis pada fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Permohonan ini juga diharapkan menjadi perhatian bersama agar aparatur negara yang bekerja dalam situasi krisis tidak dikriminalisasi atas tindakan administratif yang dilakukan dalam kondisi darurat.
Kontak Media
Tim Kuasa Hukum dr. Aris Yudhariansyah
Prof. Dr. Yuspar, S.H., M.Hum.
HP: 0811-668-144
