Langkat | Suaraakademis.com — Dugaan penggelembungan (markup) anggaran pengadaan soal ujian siswa Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Langkat kian menguat. Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dalam kegiatan tersebut kini menjadi sorotan, menyusul indikasi ketidakwajaran dalam penetapan biaya.
Berdasarkan penelusuran awak media, pengadaan soal ujian Tahun Ajaran 2025–2026 melibatkan pihak rekanan UD. BK yang beralamat di Kota Binjai. Distribusi pengadaan disebut-sebut dilakukan melalui Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) bersama kepala sekolah se-Kabupaten Langkat.
Namun, fakta di lapangan menimbulkan kejanggalan. K3S diketahui telah dibubarkan oleh Dinas Pendidikan terkait, tetapi pola distribusi dan mekanisme pengadaan diduga masih berjalan seperti sebelumnya. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya praktik yang tidak lagi memiliki dasar kelembagaan yang sah.
Sorotan utama tertuju pada biaya yang dibebankan kepada siswa sebesar Rp13.000 per orang. Sejumlah pihak menilai angka tersebut tidak sebanding dengan harga riil pengadaan kertas dan biaya cetak di pasaran. Selisih tersebut memunculkan indikasi adanya markup yang berpotensi menguntungkan pihak tertentu.
“Jika harga tidak sesuai dengan standar pasar, maka patut diduga terdapat penggelembungan anggaran. Ini harus ditelusuri secara transparan,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Dari sisi regulasi, pengelolaan Dana BOS diatur dengan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Apabila ditemukan penyimpangan, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam pengelolaan keuangan negara.
Dalam perspektif hukum, dugaan markup dapat mengarah pada indikasi tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan dan kerugian keuangan negara.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak UD. BK maupun instansi pendidikan terkait di Kabupaten Langkat.
Sementara itu, sejumlah pihak yang sebelumnya tergabung dalam K3S menyatakan bahwa organisasi tersebut telah dibubarkan dan tidak lagi memiliki kewenangan dalam kegiatan tersebut.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan meminta Insvektorat dan BPK ( Badan Pemeriksa Keuangan ) untuk segera melakukan audit serta investigasi menyeluruh. Transparansi dinilai menjadi kunci untuk memastikan bahwa dana pendidikan benar-benar digunakan sesuai peruntukannya, bukan justru menjadi celah penyimpangan.
Abdi A
