Suaraakademis.com.|Ambon – Sebagai bentuk komitmen nyata mengimplementasikan Program 15 Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya poin ke-6 tentang pemberantasan narkoba dan penipuan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon menggelar operasi razia gabungan bersama unsur TNI dan Polri. Kegiatan pembersihan lingkungan dan pengamanan ketat ini dilaksanakan pada Jumat malam (22/5/2026) mulai pukul 20.00 WIT guna memastikan keamanan dan ketertiban tetap terjaga kondusif.
Operasi penggeledahan ini dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Rutan Kelas IIA Ambon, Jefry R. Persulessy, didampingi Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Maluku, Sarwono. Turut hadir dan terlibat aktif dalam kegiatan ini adalah pejabat struktural, seluruh jajaran pegawai Rutan Ambon, serta personel gabungan dari TNI dan Polri yang memperkuat pengamanan.
Sasaran utama pemeriksaan mendadak malam ini adalah Blok Dahlia, mencakup kamar nomor 1 hingga kamar 9. Tim pemeriksa melakukan pengecekan secara teliti dan menyeluruh, baik terhadap ruang hunian, peralatan yang ada, maupun pemeriksaan fisik terhadap para warga binaan yang berada di dalamnya. Langkah ini diambil untuk memutus mata rantai peredaran barang terlarang serta memastikan tidak ada benda-benda yang berpotensi membahayakan keamanan di dalam lingkungan pemasyarakatan.
Plt. Kepala Rutan Kelas IIA Ambon, Jefry R. Persulessy, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif sekaligus represif dalam menjaga integritas keamanan lembaga. Ia mengingatkan bahwa keberadaan barang terlarang maupun narkoba tidak akan ditoleransi sedikit pun.
“Kegiatan ini adalah wujud keseriusan kami dalam menjalankan arahan pimpinan. Kami ingin memastikan situasi di Rutan Ambon aman, tertib, dan jauh dari peredaran narkoba maupun penggunaan alat komunikasi ilegal atau handphone. Pengawasan semacam ini akan terus kami lakukan secara berkelanjutan dan tak terduga agar tidak ada celah yang bisa dimanfaatkan,” tegas Jefry R. Persulessy.
Hasil dari penggeledahan tersebut, tim gabungan berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah barang yang dikategorikan terlarang dan berbahaya. Barang-barang yang disita antara lain 2 buah gunting, 10 lembar silet, 5 buah korek gas, 5 isi pisau cutter, 4 buah sendok, 1 unit charger ponsel, 8 batang paku, 1 unit flashdisk, 2 buah jarum, 1 buah pinset, 1 alat cukur, serta 3 potong besi.
Meski berhasil mengamankan berbagai barang yang dilarang tersebut, pihaknya memastikan bahwa dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan barang bukti berupa narkotika maupun perangkat handphone yang selama ini kerap menjadi masalah utama di lembaga pemasyarakatan.
“Alhamdulillah, nihil narkoba dan nihil HP. Ini menjadi indikasi baik bahwa sistem pengawasan yang kami terapkan berjalan efektif, namun kami tetap akan meningkatkan kewaspadaan agar ke depannya tetap bersih,” tambah Jefry.
Setelah proses penggeledahan selesai, kegiatan dilanjutkan dengan pemeriksaan tes urine yang melibatkan 30 orang warga binaan yang berkas perkaranya terkait narkotika. Pemeriksaan ini didampingi langsung oleh petugas dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku serta tenaga medis dari Klinik Pratama Rutan Ambon. Hasil yang diperoleh menunjukkan seluruh sampel dinyatakan negatif mengandung zat narkotika.
Sementara itu, Kabag Umum Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Maluku, Sarwono, menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini. Ia menegaskan bahwa pola razia gabungan dan pemeriksaan mendadak seperti ini akan terus digalakkan secara rutin di seluruh satuan kerja pemasyarakatan di wilayah Maluku sebagai upaya penguatan sistem pengawasan dan pembinaan.
Seluruh barang temuan yang telah diamankan kemudian didata secara rinci dan selanjutnya akan dimusnahkan atau ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Secara keseluruhan, rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan tanpa hambatan berarti.
(C/Red)