Suaraakademis.com.|Jakarta , kabupaten Bogor – Dugaan ketidakwajaran dalam pengelolaan anggaran pendidikan bernilai ratusan miliar rupiah di Kabupaten Bogor kini terungkap ke permukaan. Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) resmi melaporkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Rusliandy, ke Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri.
Laporan dengan nomor surat 088/DUMAS/PP-KCBI/IV/2026 ini diserahkan sebagai bentuk permintaan resmi agar aparat penegak hukum menelaah, mengusut, dan mengungkap fakta di balik serangkaian proses pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor pada Tahun Anggaran 2025.
Ketua Pimpinan Cabang KCBI Bogor, A. Marpaung, SH, yang memimpin pelaporan tersebut, menegaskan bahwa langkah ini diambil setelah pihaknya menemukan sejumlah pola pengadaan yang dinilai janggal, tidak wajar, dan berpotensi merugikan keuangan negara.
“Kami menemukan sejumlah pola pengadaan yang menurut kami sangat perlu didalami lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Ada indikasi ketidakwajaran yang cukup kuat, sehingga kami memutuskan untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum agar keadilan dan transparansi bisa ditegakkan,” ujar Marpaung kepada wartawan di Jakarta, Kamis (14/05/2026).
Rincian 20 Paket Proyek Jadi Sorotan
Berdasarkan dokumen laporan yang diterima media, setidaknya terdapat 20 paket pengadaan barang dan jasa yang menjadi fokus utama pengaduan, dengan nilai kumulatif mencapai ratusan miliar rupiah. Beberapa paket proyek yang disorot memiliki nilai yang sangat besar dan mengundang tanya terkait proses serta penetapan nilainya.
Salah satu yang paling menonjol adalah paket Pengadaan Alat Olahraga SD Wilayah III, yang tercatat memiliki pagu anggaran sekitar Rp17,3 miliar, namun ditetapkan nilai kontraknya sebesar Rp14,5 miliar.
Selain itu, KCBI juga menyoroti rangkaian paket pengadaan mebel atau perabot sekolah yang tersebar di beberapa wilayah Kabupaten Bogor. Total nilai kontrak dari pengadaan mebel tersebut jika digabungkan diklaim mencapai lebih dari Rp50 miliar. Menurut temuan KCBI, beberapa paket pengadaan mebel yang terpisah tersebut justru memiliki spesifikasi teknis yang sangat serupa, padahal dilakukan di wilayah berbeda.
Tidak hanya itu, pengadaan alat penunjang Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) senilai sekitar Rp9,5 miliar serta proyek Sains Digital SMP juga masuk dalam daftar perkara yang dilaporkan ke Mabes Polri.
Sistem Elektronik Tak Menjamin Bebas Penyimpangan
Marpaung menegaskan, penggunaan sistem pengadaan elektronik seperti E-Purchasing melalui E-Katalog — yang kerap dianggap sebagai sistem transparan — tidak serta merta menutup celah terjadinya penyimpangan atau permainan harga. Ia menilai aspek yang paling krusial untuk diperiksa adalah kesesuaian antara barang yang diterima dengan spesifikasi, kualitas, dan nilai anggaran yang dikeluarkan negara.
“Karena itu, kami berharap aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa aspek administrasi atau dokumen saja. Yang terpenting adalah pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan kesesuaian barang dengan spesifikasi dan anggaran yang dibayarkan,” tegasnya.
Dalam laporannya, KCBI secara khusus meminta penyidik melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) secara mendalam terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta seluruh pihak penyedia barang yang terlibat. Penelusuran diarahkan pada kesesuaian volume, spesifikasi teknis, hingga kualitas barang yang telah disalurkan ke satuan pendidikan.
KCBI juga mendesak agar seluruh proses pengadaan ini dibuka secara transparan agar bisa diawasi oleh masyarakat luas. Menurut Marpaung, jika seluruh tahapan telah berjalan sesuai aturan, seharusnya tidak ada hal yang perlu ditutup-tutupi.
“Apabila seluruh proses telah dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan, tentu hal itu dapat dijelaskan secara terbuka kepada publik. Kami hanya ingin memastikan uang rakyat yang dialokasikan untuk pendidikan digunakan dengan benar, tepat sasaran, dan bebas dari mafia anggaran,” ujar Marpaung.
Belum Ada Tanggapan Pihak Terlapor
Isu ini diperkirakan akan menjadi sorotan publik yang cukup besar, mengingat anggaran yang dipermasalahkan merupakan dana pendidikan yang bersumber langsung dari keuangan negara dan menjadi hak masyarakat. Penggunaan anggaran pendidikan yang tidak tepat sasaran tentu akan sangat merugikan kepentingan generasi penerus bangsa.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak media telah berupaya mengonfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Rusliandy, melalui pesan singkat dan panggilan WhatsApp untuk meminta tanggapan dan penjelasan terkait laporan ini. Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan respons atau tanggapan apa pun.
Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berita akan diperbarui apabila pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor atau pihak terkait memberikan keterangan resmi.
(C/red)