Suaraakademis.com.|KEPI, MAPPI, Papua Selatan – Sebuah surat terbuka yang menyayat hati dikirimkan langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Surat tersebut ditulis oleh Arnol Lamera, S.Pd, Gr., seorang guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di SD Negeri 1 Obaa, Distrik Obaa, Kabupaten Mappi, Provinsi Papua Selatan. Dalam surat bertanggal 14 Mei 2026 itu, Arnol mengadukan nasibnya yang dirampas hak-hak kepegawaian dan kesejahteraannya akibat diterapkannya Surat Keputusan (SK) Bupati yang dinilainya cacat hukum dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Melalui surat yang juga ditembuskan ke sejumlah kementerian dan lembaga negara ini, Arnol yang memiliki NIP 19831002200919001 mengaku sangat terpukul. Ia yang telah mengabdi 15 tahun lebih, mulai dari guru honorer hingga menjadi guru bersertifikat pendidik di daerah perbatasan, kini justru terancam kehilangan haknya, termasuk Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang nilainya mencapai hampir Rp70 juta rupiah belum cair sejak April 2025.
Mutasi Melawan Aturan, Sertifikat Tak Linier
Kronologi permasalahan bermula sejak 1 April 2025, ketika Bupati Mappi menerbitkan SK Nomor 800.1.3.1/38/BUP/VI/2025. Melalui surat keputusan tersebut, Arnol yang merupakan guru bersertifikat pendidikan dasar, dipindah tugaskan atau dimutasi secara sepihak ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Arnol menegaskan, tindakan pemindahan tugas tersebut sangat melawan hukum. Mutasi dilakukan tanpa melalui uji kompetensi terlebih dahulu dan tanpa izin maupun rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Padahal, hal ini secara tegas dilarang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 Pasal 190 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Akibat pemindahan yang tidak sinkron dengan latar belakang pendidikan dan sertifikasi itu, hak tunjangan profesinya pun terhenti. Sertifikat pendidik untuk jenjang SD tidak linier dengan jabatan di Satpol PP. Konsekuensinya, uang negara yang menjadi hak mutlak guru tersebut tidak bisa dicairkan, dan Arnol beserta keluarganya pun menderita kerugian materiil yang sangat besar.
“Tunjangan Profesi Guru saya sebesar ±Rp70.000.000 tidak cair sejak April 2025. Uang itu bukan sekadar angka, itu adalah hak untuk anak dan istri saya, serta bentuk penghargaan negara bagi guru yang bertugas di perbatasan,” tulis Arnol dalam suratnya.
Ketua PGRI Rangkap Jabatan, Bukan Membela Justru Membungkam
Penderitaan Arnol ternyata tidak berhenti di situ. Sebagai anggota organisasi profesi, ia berharap mendapatkan perlindungan dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Daerah Mappi. Namun harapan itu pupus. Saat meminta dukungan dan tanda tangan pada 4 Mei 2026 lalu, Ketua PGRI Mappi, Dr. Maria Goreti Letsoin, M.Pd., justru menolak memberikan perlindungan.
Yang menjadi sorotan Arnol, sang Ketua PGRI ternyata merangkap jabatan ganda sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah dan sekaligus Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mappi. Posisi ganda ini dinilai membuatnya tidak lagi berpihak pada nasib guru, melainkan menjadi perpanjangan tangan kekuasaan bupati.
“Saya disuruh ‘ikut SK Bupati saja’. Padahal AD/ART PGRI Pasal 7 mewajibkan organisasi membela hak anggota. Ketua PGRI Mappi justru menjadi algojo bagi anggotanya sendiri,” keluh Arnol.
Situasi semakin menekan ketika Arnol berani memprotes ketidakadilan tersebut. Ia justru mendapatkan intimidasi dan ancaman dari rekan-rekannya di lingkungan PGRI. Dalam grup percakapan, ia dibalas dengan kalimat, “Hati-hati Arnol, jangan fitnah.” Padahal, ia mengaku hanya menyampaikan fakta hukum yang terjadi pada dirinya.
Empat Pertanyaan Keras untuk Presiden
Dalam surat terbukanya, Arnol melontarkan empat pertanyaan besar kepada Presiden Prabowo Subianto, yang sekaligus mewakili keresahan para pendidik di tanah perbatasan:
1. Apakah di era Bapak Presiden, undang-undang masih kalah dengan SK Bupati? Mengapa PP 17/2020 yang Bapak tanda tangani justru diinjak-injak di Mappi?
2. Apakah guru di Papua Selatan tidak layak dilindungi haknya?
3. Apakah jabatan Ketua PGRI boleh dirangkap dan digunakan untuk mengkhianati anggota yang sedang butuh perlindungan?
4. Apakah melaporkan kebenaran hukum itu sama dengan tindak pidana atau fitnah, hingga saya harus diancam?
Permohonan Keadilan: “Jangan Biarkan Saya Mati Pelan-pelan”
Arnol menegaskan, ia sama sekali tidak menolak penempatan atau mutasi, asalkan dilakukan sesuai jalur undang-undang. “Saya siap dimutasi ke mana saja, asal sesuai undang-undang. Uji saya. Jika saya tidak kompeten menjadi Satpol PP, saya mundur. Tetapi jangan gusur saya dengan SK ilegal,” tulisnya dengan nada pasrah namun penuh harap.
Ia pun memohon agar Presiden segera turun tangan memerintahkan instansi terkait melakukan langkah pemulihan keadilan, antara lain:
1. Memerintahkan Kementerian Dalam Negeri dan BKN mengaudit serta membatalkan SK Bupati Mappi Nomor 38 Tahun 2025 yang dinilai cacat hukum.
2. Memerintahkan Kemendikbudristek membenahi data Dapodik dan mencairkan hak TPG yang tertahan.
3. Meminta PB PGRI Pusat mengevaluasi kinerja Ketua PGRI Mappi yang dianggap mengkhianati anggotanya.
4. Meminta Gubernur Papua Selatan bertindak sebagai wasit adil, bukan sekadar penonton konflik hukum di wilayahnya.
Di akhir suratnya, Arnol menyampaikan pesan yang sangat menyentuh hati, mengingat pengabdiannya selama puluhan tahun di pedalaman.
“Bapak Presiden sering berkata, ‘Jangan sakiti rakyat kecil’. Saya rakyat kecil Bapak. Guru honorer 15 tahun di pedalaman Mappi. Jangan biarkan saya mati pelan-pelan karena SK zalim. Kami guru Papua Selatan cinta NKRI. Tetapi tolong, pastikan NKRI juga cinta kami,” tutup Arnol Lamera.
Surat ini kini menjadi sorotan publik, mengingat kasus ini bukan hanya persoalan individu, melainkan ujian kepatuhan pejabat daerah terhadap hukum negara, serta ujian nyata perlindungan negara bagi para pendidik yang berjuang di ujung timur Indonesia.
(Redaksi)