Medan – Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat menegaskan tujuan pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yakni melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta turut mewujudkan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Dalam konteks historis dan filosofis, nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara tidak terlepas dari tiga pilar hukum yang hidup dan berkembang di masyarakat, yaitu hukum agama, hukum adat, dan hukum negara. Keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) telah lama diakui sebagai bagian tak terpisahkan dari perjalanan bangsa Indonesia.
Hal tersebut menjadi landasan digelarnya pertemuan besar yang diselenggarakan oleh Pengurus Besar Ikatan Sarjana Melayu Indonesia (PB ISMI), Pengurus Besar Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (PB MABMI), dan Pengurus Besar Gabungan Alumni Melayu Indonesia (PB GAMI). Kegiatan ini dinilai sebagai kekuatan penting bagi masyarakat adat, khususnya etnis Melayu, yang selama ini merasa terpinggirkan dalam memperjuangkan hak atas tanah ulayat.
Ketua Orientasi Peradaban Tanah Air Indonesia Menuju Insan Sejahtera (OPTIMIS) Sumatera Utara, Dato’ Arif Fadillah, mengungkapkan bahwa hingga kini masih banyak kasus penguasaan tanah adat yang belum terselesaikan.
“Kami melihat adanya fenomena di mana tanah adat belum terlindungi secara maksimal. Ini mencakup wilayah Tanah Adat Kedatukan Besitang yang berbatasan dengan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), hingga wilayah di beberapa pulau di Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat. Selain itu, terdapat pula klaim atas tanah adat Kesultanan Langkat dan Kesultanan Deli dalam kawasan lahan konsesi, baik di wilayah Selambo maupun kecamatan lainnya di Kabupaten Deli Serdang,” ujarnya.
Ia menambahkan, masyarakat adat menilai penguasaan lahan tersebut terjadi akibat kebijakan yang meminggirkan hak rakyat. Bahkan, diduga terdapat kolaborasi antara oknum penyelenggara negara dan pihak pengusaha yang berujung pada perampasan hak atas tanah adat.
Sebagai langkah konkret, telah ditandatangani Maklumat Bersama oleh PB ISMI, PB MABMI, dan PB GAMI. Upaya ini diperkuat dengan payung hukum yang telah ada, yakni Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 2 Tahun 2019 tentang Masyarakat Hukum Adat, serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.
“Dengan adanya dasar hukum yang kuat ini, tidak ada alasan lagi bagi seluruh pemangku kepentingan untuk menunda penyelesaian persoalan ini,” tegasnya.
Masyarakat adat pun mendesak pihak eksekutif, legislatif, dan yudikatif untuk segera bertindak tegas dan tuntas dalam menyelesaikan status kepemilikan tanah adat/ulayat. Penyelesaian diharapkan dilakukan secara profesional, transparan, serta bebas dari intervensi pihak mana pun, demi terwujudnya keadilan hukum dan keadilan sosial sebagaimana diamanatkan konstitusi.
