Suaraakademis.com.|Jakarta – Krisis penegakan hukum di daerah kembali menjadi sorotan tajam. Aliansi Lembaga Kalimantan Tengah, yang menaungi Perkumpulan Suara Masyarakat Borneo (SUMBO) dan Forum Kalimantan Membangun (FKM), secara resmi melaporkan oknum penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah, AKP Rahmat Saleh, S.H., M.H., ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri pada Senin (18/5/2026). Laporan ini merupakan protes keras atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan upaya penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dinilai tanpa dasar hukum demi melindungi kepentingan mafia tanah.
Perkara ini bermula dari sengketa tanah yang dilaporkan oleh Yatlinoto/Darmawan cs. dengan nomor LP/B/38/II/2025/SPKT/POLDA KALIMANTAN TENGAH tertanggal 28 Februari 2025. Aliansi telah menyodorkan bukti kepemilikan sah yang sejarahnya runtut sejak tahun 1917, lengkap dengan data pemalsuan dokumen dan indikasi pencatutan identitas ahli waris oleh sindikat mafia tanah. Namun, alih-alih memproses perkara ke tahap penyidikan, penyidik justru dituding sibuk mencari celah untuk menerbitkan SP3 dan mengubur kasus tersebut.
Ketua SUMBO, Diamon, menegaskan bahwa tindakan oknum tersebut adalah pengkhianatan terhadap keadilan. “Alih-alih menaikkan status perkara berdasarkan tumpukan bukti otentik, penyidik justru sibuk mencari celah untuk menghentikan kasus. Ini bukan sekadar ketidakprofesionalan; ini adalah abuse of power nyata demi melindungi mafia tanah,” tegasnya.
Wilson Lalengke: Polisi Tak Boleh Jadi Sumber Ketakutan Rakyat
Menanggapi kasus ini, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI) sekaligus pengamat sosial-hukum, Wilson Lalengke, memberikan komentar pedas dan menuntut reformasi total. Menurutnya, perilaku oknum polisi yang memihak kelompok kuat dan menindas pencari keadilan telah mencapai titik mengkhawatirkan.
“Mereka digaji dari keringat rakyat, memegang senjata dan lencana atas mandat undang-undang, tapi justru gagal menjalankan tugas. Bukannya mengayomi, oknum ini kerap jadi pelindung penjahat kerah putih dan bertindak kejam tanpa peduli penderitaan korban,” cetus Wilson, alumnus PPRA-48 Lemhannas RI 2012 tersebut.
Ia mendesak Kadiv Propam Mabes Polri untuk tidak memandang laporan ini sebagai aduan biasa. “Segera turun tangan, nonaktifkan penyidik bersangkutan, dan audit total Ditreskrimum Polda Kalteng. Jika Polri ingin dipercaya kembali, bersihkanlah parasit-parasit hukum yang pakai seragam cokelat sebagai perisai keserakahan,” tegasnya.
Secara filosofis, tindakan ini mencederai semangat kontrak sosial menurut Rousseau, di mana hukum seharusnya mengikat semua pihak, bukan hanya si lemah. Adagium Cicero “Salus populi suprema lex esto” (keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi) justru dibalikkan menjadi “Salus oligarki suprema lex” saat oknum polisi menghentikan kasus demi kepentingan segelintir orang. Hal ini juga bertentangan dengan moralitas menurut Immanuel Kant serta nilai Pancasila, khususnya Sila Kedua dan Kelima yang menjamin keadilan bagi seluruh rakyat.
Tiga Tuntutan Keras Kepada Propam
Atas dasar pelanggaran berat tersebut, Aliansi Kalteng menuntut tiga poin krusial kepada Divisi Propam:
1. Melakukan pemeriksaan kode etik secara mendalam dan objektif terhadap AKP Rahmat Saleh atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan menghalangi proses hukum.
2. Membentuk Tim Pengawas Khusus Mabes Polri untuk mengambil alih atau mengawasi penyidikan sengketa tanah tersebut agar bebas intervensi.
3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan jika terbukti bersalah, sebagai peringatan keras bagi oknum lain yang bermain mata dengan kejahatan terorganisir.
Langkah ini menjadi alarm bagi Kapolri dan seluruh jajaran. Publik menanti tindakan nyata pembersihan internal, bukan sekadar jargon “Presisi”, demi menyelamatkan wibawa hukum dan keadilan yang kian terpinggirkan di Tanah Tambun Bungai.(TIM/Red)