Kriminalisasi Pers di Majalengka: Skandal Zina Kades, Dugaan Suap, dan Matinya Supremasi Hukum
Suaraakademis.com.|Majalengka – Kemerdekaan pers dan penegakan hukum di wilayah hukum Polres Majalengka, Jawa Barat, kembali disorot tajam. Muncul dugaan praktik kriminalisasi sistematis terhadap jurnalis yang berani mengungkap kasus asusila yang melibatkan seorang Kepala Desa (Kades). Ironisnya, proses hukum ini dinilai melanggar Undang-Undang Pers serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dan kini diselimuti aroma dugaan suap kepada oknum penyidik.
Kasus ini bermula pada Senin malam, 2 Juni 2025, saat warga Desa Randegan Kulon, Kecamatan Kasokandel, memergoki Kades berinisial RW yang masuk ke rumah seorang janda menggunakan sepeda motor dinas plat merah. Mendapat laporan tersebut, jurnalis Mukhsin alias Leo bersama tim melakukan konfirmasi lapangan sekitar pukul 23.00 WIB dan memastikan keberadaan Kades di lokasi tersebut.
Hasil liputan investigasi yang memuat fakta tersebut kemudian dimuat sebagai karya jurnalistik dan viral di media sosial. Namun, alih-alih menggunakan hak jawab atau mekanisme dewan pers, Kades RW justru melaporkan Mukhsin ke Polres Majalengka pada 30 Agustus 2025 dengan nomor laporan LP/B/406/VIII/2025/SPKT/POLRES MAJALENGKA/POLDA JABAR. Sang jurnalis dijerat Pasal 45 ayat (4) UU ITE terkait pencemaran nama baik.
Dugaan Aliran Dana ke Oknum Penyidik Terungkap
Kasus ini kian memanas setelah beredar informasi mengenai adanya dugaan praktik suap atau “uang pelicin” untuk mengarahkan proses hukum. Dari percakapan di grup WhatsApp internal jurnalis, terungkap adanya indikasi aliran dana yang mencurigakan, termasuk alokasi sebesar Rp750.000 yang diduga ditujukan untuk oknum KBO Sat Reskrim berinisial IS, serta dana operasional lainnya melalui perantara tertentu.
Mukhsin mengaku menjadi korban ketidakadilan hukum. “Saya ditekan berkali-kali sebagai tersangka tunggal, padahal ada tujuh rekan jurnalis lain yang juga mengunggah konten tersebut. Mengapa hanya saya yang diproses? Ada kejanggalan besar di sini,” ujarnya.
Polisi Dinilai Membangkang Putusan MK
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, mengecam keras tindakan aparat yang dinilai telah melanggar prosedur hukum yang sangat mendasar. Menurutnya, Polres Majalengka telah melanggar mandat hukum yang berlaku.
“Ini adalah skandal hukum yang memuakkan! Polisi seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan menjadi alat bagi pejabat desa tukang zina untuk menggebuk wartawan. Sesuai Putusan MK No. 145/PUU-XXIII/2025, polisi wajib menolak laporan terkait sengketa pers sebelum melalui mekanisme UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jika tetap memproses, berarti mereka membangkang terhadap hukum tertinggi,” tegas Wilson Lalengke, Minggu (19/04/2026).
Tokoh pers nasional ini juga menyoroti dugaan suap yang mencemari institusi. “Saya minta Kapolri segera mencopot oknum-oknum yang menerima amplop untuk mengkriminalisasi jurnalis. Jangan sampai citra Polri hancur hanya karena melindungi perilaku amoral seorang kades,” serunya.
Hukum yang Tergadai
Secara filosofis, kasus ini mencerminkan kegagalan negara dalam menjaga keadilan. Seperti dikemukakan pemikir hukum, ketika kekuasaan digunakan untuk menutupi aib dan menghukum pencari kebenaran, maka negara telah kehilangan legitimasinya. Hukum seolah berubah menjadi alat penindas bagi mereka yang berani bersuara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Majalengka di bawah pimpinan AKBP Rita Suwadi belum memberikan respons jelas terhadap surat konfirmasi yang dikirimkan PPWI. Kebungkaman ini semakin memperkuat dugaan adanya upaya sistematis untuk membungkam kebebasan pers demi melindungi kepentingan segelintir pihak.
Jika dibiarkan, praktik semacam ini akan mematikan fungsi kontrol sosial, di mana kebenaran dipenjara sementara pelanggaran etika dan hukum justru dilindungi. (TIM/Red)
