Pelayanan BAF Dinilai Mengecewakan, Wilson Lalengke: Jangan Mempermainkan Nasabah
Suaraakademis.com.| Jakarta – Pelayanan PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali menjadi sorotan publik. Seorang nasabah bernama Novi Puspitasari (38) mengadukan nasibnya ke Sentra Pengaduan Kasus Terbengkalai (SPKT) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Jumat (17/04/2026), lantaran unit mobilnya yang telah ditemukan polisi hingga saat ini belum dikembalikan atau diganti sesuai kesepakatan.
Mobil Daihatsu Ayla hitam (B 2380 YN) yang dikreditkan Novi sejak tahun 2018, diketahui hilang dicuri pada tahun 2021. Setelah melalui proses hukum yang panjang, polisi akhirnya berhasil menemukan dan mengamankan kendaraan tersebut pada tahun 2025. Kasus pencurian telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dan mobil telah diserahkan kembali ke pihak PT BAF sebagai pihak yang berwenang menyelesaikan masalah kredit dengan nasabah.
Ironisnya, meski barang bukti sudah berada di tangan perusahaan, Novi belum juga mendapatkan kepastian hukum dan keadilan. Hingga berita ini diturunkan, sudah hampir satu tahun berlalu, namun nasib mobil maupun dana penggantinya masih menggantung.
“Novi sudah dua kali mendatangi kantor pusat BAF di Jalan Raya Ceger, Jakarta Timur, namun jawaban yang didapat hanya berupa janji manis bahwa mobil akan dilelang dan dananya akan dikembalikan. Namun hingga kini, janji tersebut tak kunjung terealisasi,” ungkap keterangan resmi dari PPWI.
Kecaman Keras Wilson Lalengke
Menanggapi keluhan ini, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, mengecam keras perilaku manajemen PT BAF yang dinilai tidak profesional dan mengabaikan hak konsumen.
“Perusahaan leasing seperti BAF tidak boleh mempermainkan nasabah dengan janji kosong. Mobil atau dana penggantinya harus segera dikembalikan sesuai perjanjian. Jangan ada lagi penundaan. Jika perusahaan terus menunda, itu sama saja dengan menipu nasabah,” tegas Wilson dengan tegas.
Lebih jauh, Wilson menekankan bahwa tanggung jawab sepenuhnya ada di pundak perusahaan. Proses pidana sudah selesai, pengadilan sudah memutus, dan aset sudah dikembalikan.
“Polisi sudah menyelesaikan tugasnya, pengadilan sudah memutus, mobil sudah ada di tangan leasing. Maka tanggung jawab penuh ada di PT BAF. Jangan biarkan perusahaan berlaku semena-mena, menginjak-injak hak rakyat kecil,” tambahnya.
Perspektif Keadilan: Filosofi yang Dilanggar
Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan besar terkait prinsip keadilan yang dianut dalam kehidupan bermasyarakat. Secara filosofis, tindakan menunda kewajiban ini melanggar prinsip-prinsip universal:
1. Prinsip Immanuel Kant: Bertindaklah sesuai aturan yang bisa dijadikan hukum umum. Menunda pengembalian hak orang lain secara moral merupakan pelanggaran etika yang tidak bisa dibenarkan.
2. Prinsip Aristoteles: Keadilan berarti memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya. Dalam hal ini, hak Novi adalah kepastian atas mobil atau ganti rugi.
3. Prinsip John Rawls: Keadilan sebagai kewajaran (fairness). Institusi keuangan wajib memastikan distribusi hak dan kewajiban berjalan adil, bukan memihak kepentingan perusahaan semata.
Hingga saat ini, Novi dan pihak PPWI masih menunggu tindakan nyata dari manajemen PT BAF. Penundaan lebih lanjut dinilai hanya akan memperburuk citra perusahaan dan mencederai rasa keadilan masyarakat.(TIM/Red)
