Suarakademis.com.|Propinsi Banten, serang — Terkait Laporan Indari di polres Serang di wilayah Provinsi Banten, 13 tahun sudah kasus pengeroyokan jalan ditempat dan diduga hingga sekarang tidak ditangani dan tidak mempunyai kepastian hukum. Senin 14/04/2025
Kabarnya Laporan tersebut yakni, Laporan Pemalsuan Dokumen, Laporan pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran kode Etika dan hukum Acara pidana, Laporan Pengeroyokan dengan nomor STPLP : 12/V/2022/Yaduan di kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Banten Bidang Profesi dan Pengamanan, Namun sampai saat ini belum ada Kepastian hukum dari pihak penyidik polres serang tidak profesional, proaktif dalam melakukan pungsi sebagai penyidik
Menurut Indari (Korban) Saya dikeroyok keluarga suaminya dan Salah satu Oknum pelakor saat mendatangi rumah mertua Saya,
” Saya tinggal kan rumah saya menuju rumah orang tua saya dan menitipkan anak saya disana, Lalu Ayah saya bilang coba cari suami kamu, maka saya kembali lagi ke Jakarta kerumah saya namun sesampainya saya disana rumah saya kosong, Barang-barang kami sudah tidak ada Lagi,
Selanjutnya, Saya datangin rumah mertua saya dan pada saat saya sampai disana mertua saya mengatakan bahwa suami mu tidak ada disini, Namun saya memaksa untuk masuk kerumah dan akhirnya saya dapatkan suami saya sedang Mesum dengan salah satu oknum Gadis, Saat itu saya di pukuli Ibu mertua dan oknum pelakor adik ipar sama kakak ipar dan suami saya hanya melihat aja. sehingga saya melaporkan persoalan di polres serang ” Tuturnya
‘ Apakah proses perkara ibu Indari telah mendapatkan kepastian hukum,,,?’
Jawabnya, ” Sampai saat ini belum ada kepastian dari laporan saya, Jadi saya minta bantu kepada bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan saya kepastian hukum, ” Ucapnya Penuh dengan harapan.
Sampai berita ini diturunkan pihak kepolisian yang menangani persoalan tersebut belum memberikan kepastian hukum terkait persoalan ini, Namun awak media akan berusaha mengkonfirmasi pihak yang terkait tentang persoalan tersebut(red)
