Suaraakademis.com.|Pekanbaru – Gigih mengungkap dugaan korupsi, penggelapan pajak yang diperkirakan mencapai Rp57 triliun, serta perusakan hutan besar-besaran yang melibatkan korporasi raksasa di Riau, justru menjadikan Jekson Jumari Pandapotan Sihombing sasaran empuk serangan balik kekuasaan. Aktivis lingkungan yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Pemuda Tri Karya (PETRI) ini kini terperangkap dalam jerat hukum yang dinilai banyak pihak sebagai rekayasa murni: sebuah kriminalisasi sistematis untuk membungkam suara kritis yang dianggap mengganggu kepentingan penguasa dan pemilik modal.
Berawal dari laporan-laporan kerasnya ke KPK dan Kejaksaan Agung terkait praktik ilegal Surya Dumai Group, Jekson justru berbalik posisi dari pelapor menjadi terdakwa. Ia ditangkap dalam skenario yang dicurigai sebagai penjebakan, dituduh melakukan pemerasan, hingga divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru melalui Putusan Nomor 1357/Pid.B/2025/PN Pbr. Serangkaian kejanggalan mulai dari proses penangkapan, pemaksaan bukti, hingga sikap penuntutan yang tidak berimbang semakin menguatkan dugaan bahwa hukum dijadikan alat penindasan, bukan sarana penegakan keadilan.
Dalam proses tingkat banding, Pengadilan Tinggi Riau akhirnya memotong vonis hukuman menjadi 3 tahun penjara melalui Salinan Putusan Nomor 377/PID.B/2026/PT PBR. Keputusan ini dinilai sebagai pengakuan hakim atas ketidakproporsionalan hukuman sebelumnya. Namun, alih-alih menerima putusan yang dianggap sudah lebih berkeadilan, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Riau yang dipimpin Mutiara Sandhy Putri, S.H., dkk, justru mendaftarkan permohonan Kasasi pada 12 Mei 2026. Langkah ini memicu gelombang kemarahan publik dan mempertegas dugaan adanya upaya terus-menerus untuk memenjarakan Jekson dengan hukuman seberat-beratnya.
Wilson Lalengke: Jaksa Bermutasi Menjadi Predator Keadilan
Menanggapi langkah agresif jaksa tersebut, Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A.—Alumni PPRA-48 Lemhannas RI 2012, Petisioner HAM PBB 2025, sekaligus Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI)—memberikan kritik yang sangat tajam dan keras. Ia menilai perilaku jaksa di Riau telah melampaui batas penegakan hukum dan masuk ranah penganiayaan hak asasi manusia.
“Jaksa di Riau telah bermutasi menjadi predator keadilan yang lapar akan kriminalitas dan amoral. Mereka tidak sedang mencari kebenaran; mereka sedang melayani pesanan mafia hukum. Sikap keras kepala jaksa untuk tetap memenjarakan Jekson dengan hukuman berat adalah bukti nyata bahwa mereka berada dalam satu jaringan dengan perusak lingkungan dan kelompok pro-korupsi, termasuk Surya Dumai Group serta oknum aparat seperti Kapolda Riau Herry Heryawan,” tegas Wilson Lalengke dengan nada geram, Rabu (13/5/2026).
Wilson mendesak Komisi Kejaksaan (Komjak) untuk segera turun tangan menginvestigasi keterlibatan para jaksa ini dalam jejaring mafia hukum. Ia menegaskan, perilaku bejat seperti itu harus dijatuhi sanksi berat agar institusi Adhyaksa tidak semakin busuk dari dalam.
Tidak berhenti di situ, Wilson juga melayangkan permohonan terbuka kepada Mahkamah Agung. Ia meminta para Hakim Agung untuk mengabaikan permohonan kasasi yang diajukan jaksa dan sebaliknya memberikan putusan Bebas Murni (Vrijspraak) bagi Jekson Sihombing.
“Jekson bukan penjahat; dia adalah pembela lingkungan yang dikriminalisasi karena berani bersuara. Indonesia sangat membutuhkan orang-orang jujur dan pemberani untuk berbicara mengenai perusakan hutan dan perilaku koruptif para mafia korporasi yang masif ini. Mahkamah Agung harus menjadi benteng terakhir bagi pejuang rakyat,” tegasnya.
Ketidakadilan di Balik Tafsir Hukum
Kasus ini mengingatkan kembali pada pemikiran filsuf besar dunia. Cicero pernah memperingatkan prinsip “Summum ius, summa iniuria”, yang berarti hukum yang diterapkan secara kaku tanpa melihat konteks moral dan keadilan sosial justru akan menghasilkan ketidakadilan tertinggi. Demikian pula pemikiran Michel Foucault, yang menjelaskan bagaimana institusi negara dapat menciptakan “kebenaran” versi mereka sendiri untuk melindungi kekuasaan dan mendisiplinkan mereka yang dianggap mengancam status quo.
Jekson dijadikan tumbal karena berani melindungi hak publik atas lingkungan hidup yang sehat, padahal sesuai ajaran Immanuel Kant, manusia tidak boleh diperlakukan sekadar sebagai sarana atau alat demi kepentingan ekonomi kelompok tertentu.
Kini, permohonan Kasasi yang diajukan jaksa menjadi ujian integritas bagi Mahkamah Agung. Akankah MA terkooptasi oleh jejaring kekuasaan, atau berdiri tegak sebagai pelindung keadilan?
“Ini bukan sekadar kasus pidana biasa, tapi kejahatan negara terhadap warga yang berani bicara kebenaran. Jika ini dibiarkan, maka kebebasan berpendapat dan perlindungan bagi pembela lingkungan di Indonesia tinggal nama saja,” tutup Wilson Lalengke.
Perjuangan Jekson Sihombing kini bukan lagi sekadar masalah pribadi, melainkan simbol perlawanan rakyat terhadap kesewenang-wenangan kolaborasi antara oknum aparat dan korporasi. Keadilan untuk Jekson adalah keadilan bagi lingkungan hidup Indonesia yang kian sekarat akibat keserakahan yang seolah dilegalkan.(Tim/Red)