Dugaan Malprosedur Penangkapan 3 Karyawan PT SISK, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Hukum
Suaraakademis.com.| Kotawaringin Timur – Penanganan kasus dugaan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di wilayah operasional PT SISK, Parenggean, menuai sorotan tajam. Tiga orang karyawan perusahaan berinisial R, AL, dan AS kini ditahan di Polsek Parenggean, namun proses hukum yang berjalan dinilai melanggar prosedur dan koridor hukum yang berlaku.
Kuasa hukum ketiga tersangka, Nunung AS, S.H., menyoroti sejumlah kejanggalan administratif dalam proses penangkapan kliennya. Menurut keterangan para tersangka, mereka diamankan oleh petugas pada tanggal 6 April 2026 tanpa dilengkapi surat perintah penangkapan yang sah.
“Klien kami mengaku ditangkap tanggal 6 April tanpa surat perintah. Ironisnya, surat perintah penangkapan baru dibuat dan ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Kotim pada tanggal 7 April 2026, sementara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) baru dilakukan sehari kemudian. Jika fakta ini benar, maka ini adalah pelanggaran prosedur yang serius. Surat perintah seharusnya ada sebelum tindakan, bukan dibuat menyusul,” tegas Nunung saat ditemui di Mapolsek Parenggean.
Disparitas Hukum dan Status Kendaraan Bukti
Selain masalah administrasi, kejanggalan lain yang menjadi sorotan adalah perlakuan hukum yang berbeda terhadap pihak lain yang terlibat. Sementara tiga karyawan ditahan, seseorang berinisial P, yang diduga sebagai pemilik sekaligus sopir mobil pick-up pengangkut TBS, justru dilepaskan. Padahal, kendaraan tersebut saat ini diamankan sebagai barang bukti di kantor polisi.

Nunung menilai alasan “pengembangan kasus” yang digunakan untuk membebaskan P sangat tidak berdasar secara hukum.
“Ini mencederai rasa keadilan. Pengembangan kasus cukup dilakukan dengan cara memanggil dan menginterogasi, bukan dengan membebaskan tersangka untuk berkeliaran. Ini menimbulkan pertanyaan besar, ada apa dengan penegakan hukum di sini?” ujarnya dengan nada kecewa.
Sengketa Lama dan Aspek Kemanusiaan
Dalam pandangan kuasa hukum, kasus ini diduga kuat berakar dari persoalan lama, yakni sengketa antara koperasi dengan pihak tertentu. Selain itu, ketiga tersangka diketahui merupakan karyawan lama yang telah mengabdi bertahun-tahun di perusahaan.
Nunung juga menekankan aspek kemanusiaan. Ketiga tersangka merupakan tulang punggung keluarga, bahkan salah satu di antaranya memiliki bayi yang masih sangat membutuhkan perhatian orang tua.
“Mereka adalah pekerja. Seharusnya ada pemisahan yang jelas antara ranah ketenagakerjaan dengan hukum pidana. Kami meminta pertimbangan kemanusiaan dalam penanganan kasus ini,” tambahnya.
Menunggu Mediasi Perusahaan
Saat ini, pihak hukum tengah menunggu jadwal mediasi dengan manajemen PT SISK. Harapannya, perusahaan dapat mengambil kebijakan yang berlandaskan prinsip Bina Desa dan kerukunan masyarakat sekitar untuk menemukan solusi terbaik.
Meski demikian, terkait dugaan mal prosedur penangkapan, Nunung menegaskan akan tetap menindaklanjuti dan melaporkan temuan tersebut ke jenjang yang lebih tinggi demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum.
“Kami berharap ada kebijakan dari perusahaan yang meski mengikat, tetap memiliki sentuhan solusi positif. Namun soal malprosedur, kami akan terus memperjuangkannya,” tutup Nunung AS, S.H.(Bony A/red)
