Suaraakademis.com.|Pekanbaru – Kasus pidana Nomor 1357/Pid.B/2025/PN Pbr dengan terdakwa Jekson Jumari Pandapotan Sihombing (Jekson Sihombing), aktivis lingkungan dan anti korupsi, membuka ruang diskusi luas mengenai keadilan, kejujuran, dan integritas sistem hukum Indonesia. Persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru menunjukkan dinamika penuh kejanggalan, mulai dari ketidakhadiran ahli bahasa yang diagendakan, inkonsistensi pendapat ahli pidana Jaksa Penuntut Umum (JPU), hingga perbedaan keterangan antara saksi meringankan dan saksi pelapor.
Inkonsistensi Pendapat Ahli dan Pertanyaan Terhadap Keadilan
Ahli pidana JPU, Dr. Septa Candra, awalnya menyatakan pengiriman video demonstrasi dapat dikategorikan sebagai ancaman. Namun setelah fakta menunjukkan video dikirim atas permintaan penerima, ahli menolak memberikan pendapat substantif dengan alasan bukan kapasitasnya.
Wilson Lalengke, aktivis hak asasi manusia internasional dan alumni PPRA-48 Lemhannas RI 2012, menilai inkonsistensi ini sebagai bentuk pengkhianatan terhadap keadilan. “Jika fakta diabaikan, maka hukum hanya menjadi alat kekuasaan, bukan penjaga kebenaran,” ujarnya pada Senin (23/2/2026).
Perbedaan Keterangan Saksi dan Ketidakjelasan Prosedural
Dua saksi meringankan dari media online, Dino Susilo dan Titus Puba Jaya Silalahi, menyatakan PT. Ciliandra Perkasa tidak pernah mengajukan hak jawab kepada media mereka. Hal ini bertentangan dengan keterangan saksi pelapor, Nur Riyanto Hamzah, yang mengaku telah mencari media untuk menyampaikan hak jawab.
Hak jawab merupakan mekanisme penting dalam kebebasan pers sebagaimana diatur Pasal 1 ayat (11) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tidak penggunaan hak jawab membuat tuduhan terhadap terdakwa menjadi lemah, yang menunjukkan kasus ini lebih sarat kepentingan daripada substansi hukum.
Pandangan Ahli Hukum: Demonstrasi Bukan Ancaman
Ahli pidana Universitas Riau, Prof. Dr. Erdianto Effendi, menegaskan demonstrasi tidak dapat dikategorikan sebagai ancaman dalam perspektif hukum pidana. Ia menjelaskan, “Kalau kamu tidak memberikan saya sesuatu, saya pukul kamu”, merupakan ancaman; namun “Kalau kamu tidak memberikan saya sesuatu, saya demo”, bukan ancaman karena dijamin konstitusi.
Prof. Erdianto juga menegaskan asas nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali (tidak ada perbuatan pidana tanpa aturan yang jelas) dan prinsip in dubio pro reo (jika ragu, terdakwa dibebaskan). Ketika ditanya apakah Jekson harus bebas, ia menjawab tegas: “Ya, bebas!”
Refleksi Moralitas Bangsa dan Prinsip Filosofis
Wilson Lalengke menilai kasus ini sebagai cermin rusaknya moralitas hukum Indonesia. “Mengkriminalisasi rakyat yang menyampaikan pendapat adalah bentuk tirani modern,” tegas petisioner HAM PBB 2025 ini, yang juga lulusan Sarjana Pendidikan Moral Pancasila FKIP Universitas Riau.
Ia mengutip prinsip filsuf dunia: Immanuel Kant menyatakan kejujuran adalah kewajiban mutlak; Plato memperingatkan kebohongan sebagai racun jiwa; John Stuart Mill menekankan harm principle yang menyatakan kebebasan hanya boleh dibatasi jika merugikan orang lain; serta Mahatma Gandhi yang menyatakan kejujuran adalah mata uang yang tidak pernah kehilangan nilai.
Perspektif Pancasila dalam Kasus Ini
Dari sisi Pancasila:
– Ketuhanan Yang Maha Esa mewajibkan kejujuran sebagai bentuk penghormatan kepada Tuhan.
– Kemanusiaan yang Adil dan Beradab menegaskan kriminalisasi demonstrasi merusak harkat manusia.
– Persatuan Indonesia menentang ketidakjujuran yang dapat memecah belah bangsa.
– Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan mengharuskan hukum dijalankan dengan bijak tanpa prasangka.
– Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia melindungi hak rakyat menyampaikan aspirasi tanpa takut dikriminalisasi.
Kesimpulan: Kejujuran Sebagai Jiwa Bangsa
Kasus ini diperkirakan berasal dari konspirasi Kapolda Riau Herry Heryawan dengan PT. Ciliandra Perkasa (bagian Surya Dumai Group) dan dilanjutkan oleh Kepala Kejati Riau Sutikno, menunjukkan bagaimana hukum bisa disalahgunakan tanpa integritas.
Wilson Lalengke mengingatkan bahwa bangsa harus kembali ke jalan kejujuran. “Tanpa kejujuran, demokrasi akan runtuh dan hukum kehilangan legitimasi. Kasus Jekson bukan sekadar perkara pidana, tetapi refleksi moral bangsa,” tegasnya. Ia menekankan pentingnya majelis hakim menegakkan prinsip in dubio pro reo, karena keadilan pada akhirnya bukan hanya soal hukum, tetapi moralitas bangsa. (TIM/Red)
