Suaraakademis.com.|Jakarta – Organisasi Masyarakat TINDAK menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (13/5/2026). Puluhan massa yang hadir secara tegas menuntut KPK segera memanggil dan memeriksa jajaran direksi serta pimpinan PT Alfalima Cakrawala Indonesia, perusahaan penyedia jasa yang terlibat dalam pengadaan fasilitas private jet bagi pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Aksi ini digelar lantaran pengusutan kasus tersebut dinilai belum tuntas dan menyisakan sejumlah kejanggalan mencolok, termasuk adanya selisih anggaran mencapai Rp19,3 miliar yang diduga kuat sebagai hasil penggelembungan harga.
Dalam orasinya, Koordinator Lapangan TINDAK, Bonatua Sinaga, menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan saat ini tidak boleh berhenti hanya pada pemeriksaan internal di lingkungan KPU semata. Menurutnya, keterlibatan perusahaan penyedia jasa memegang peran kunci untuk membongkar fakta sebenarnya, mengingat kasus ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan telah mengarah pada dugaan korupsi terstruktur, indikasi gratifikasi, serta penyalahgunaan fasilitas negara.
“Kami melihat ini bukan sekadar ketidakteraturan administrasi. Ada dugaan kuat praktik penggelembungan anggaran atau mark-up, ada indikasi gratifikasi, hingga penggunaan uang negara untuk kepentingan pribadi atau kelompok, bukan untuk kepentingan pemilu. Seluruh pihak yang terlibat, termasuk perusahaan penyedianya, wajib diseret ke ranah hukum,” tegas Bonatua di hadapan massa aksi.
Berdasarkan penelusuran mendalam yang dilakukan TINDAK melalui sistem Aplikasi Monitoring dan Evaluasi Lokal (AMEL) milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terhadap kode RUP 53276949, terungkap fakta yang sangat menggelisahkan. Tercatat ada dua kontrak berbeda yang ditandatangani dengan penyedia yang sama, yaitu PT Alfalima Cakrawala Indonesia.
Kontrak pertama bernilai Rp40.195.588.620 tertanggal 6 Januari 2024, dan kontrak kedua senilai Rp25.299.744.375 tertanggal 8 Februari 2024. Secara total, nilai kesepakatan mencapai Rp65.495.332.995. Padahal, pagu anggaran yang tercantum resmi dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) hanya sebesar Rp46.195.659.000.
Adanya selisih anggaran yang mencapai hampir Rp19,3 miliar inilah yang menjadi bukti utama yang dijadikan dasar dugaan kuat adanya permainan harga yang sangat merugikan keuangan negara.
Kejanggalan tak berhenti di nilai anggaran. Latar belakang perusahaan penyedia jasa pun dinilai sangat ganjil. PT Alfalima Cakrawala Indonesia diketahui baru didirikan pada tahun 2022 dan hingga saat ini masih dikategorikan sebagai usaha kecil dalam Sistem Informasi Penyedia LKPP. Namun, perusahaan yang tergolong baru dan berskala kecil tersebut justru dipercaya menangani proyek bernilai puluhan miliar rupiah untuk penyediaan fasilitas elite berupa pesawat pribadi.
Fakta ini memicu pertanyaan serius mengenai bagaimana proses penunjukan penyedia jasa tersebut dilakukan.
“Bagaimana mungkin perusahaan yang baru seumur jagung, statusnya masih usaha kecil, bisa mendapatkan proyek jumbo dan sangat sensitif seperti ini? Apakah mungkin tanpa ada relasi kekuasaan? Tanpa permainan kedekatan? Atau bahkan tanpa ada aliran dana di dalamnya? Ini menyangkut integritas demokrasi dan uang rakyat, kami tidak akan diam saja,” tegas Bonatua Sinaga dengan nada tegas.
Selain itu, TINDAK juga mempertanyakan urgensi penyewaan hingga dua unit pesawat pribadi bersamaan, yang waktunya justru berlangsung saat tahapan distribusi logistik Pemilu 2024 disebut hampir selesai. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa fasilitas mewah tersebut berpotensi digunakan bukan semata-mata untuk kepentingan penyelenggaraan pemilu.
“Jika benar ada dua pesawat disewa dan beroperasi bersamaan, publik wajib tahu siapa saja penumpangnya, tujuannya ke mana, dan untuk kepentingan siapa. Jangan sampai uang rakyat dipakai membiayai kemewahan segelintir orang dengan dalih kepentingan negara,” tambahnya.
Terkait rangkaian kejanggalan tersebut, organisasi TINDAK menyampaikan empat poin tuntutan utama kepada KPK agar segera ditindaklanjuti:
1. Memanggil dan memeriksa direksi serta pemilik PT Alfalima Cakrawala Indonesia secara mendalam.
2. Menelusuri dugaan gratifikasi dan aliran dana ke pihak-pihak tertentu, serta membuka seluruh dokumen kontrak, daftar penerbangan, dan nama-nama pengguna pesawat.
3. Memeriksa proses penunjukan yang penuh kejanggalan, mengusut dugaan mark-up anggaran, dan menghitung kerugian negara.
4. Memanggil seluruh pihak di lingkungan KPU yang mengetahui, menyetujui, dan terlibat penuh dalam proses pengadaan tersebut.
Di akhir pernyataannya, Bonatua Sinaga mengingatkan agar KPK tidak terlihat lemah atau ragu dalam menangani kasus bernilai tinggi ini. Ia menegaskan, jika pihak penyedia jasa tidak ikut diperiksa, maka penyelidikan yang dilakukan hanya akan menjadi formalitas belaka dan tidak akan mencapai akar masalah.
“Jangan sampai KPK hanya berani memeriksa bawahan, tetapi takut menyentuh aktor utama dan perusahaan yang menikmati proyek puluhan miliar tersebut. Demokrasi kita tidak boleh diterbangkan menggunakan pesawat yang dibeli dengan uang hasil korupsi,” pungkas Bonatua Sinaga.(Bona/Red)