Suaraakademis.com.|Tapanuli Selatan – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Pedang Keadilan Nasional, Garda Kamtibmas Paluta, dan Gerakan Pejuang Mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di Markas Kepolisian Resor Tapanuli Selatan, Selasa (12/5/2026). Dalam aksinya, para demonstran mengecam penanganan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) yang dinilai belum tuntas dan hanya menyasar pelaku lapangan saja.
Koordinator Aksi, Jojo Simanjuntak, dalam orasinya menilai penegakan hukum terhadap kasus mafia BBM bersubsidi di wilayah tersebut ibarat “hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah”. Ia menyesalkan belum terungkapnya pihak-pihak utama atau aktor intelektual yang diduga menjadi otak di balik peredaran BBM bersubsidi secara ilegal yang sangat merugikan masyarakat luas.
“Kami melihat ada ketimpangan dalam proses hukum yang berjalan. Hanya pelaku di lapangan yang diseret ke ranah hukum, sementara para penguasa, pengendali, atau aktor intelektual di balik besarnya peredaran BBM ini masih bergerak bebas tanpa tersentuh hukum,” tegas Jojo di hadapan massa aksi.
Jojo kembali mengingatkan dasar hukum yang jelas mengatur perkara ini. Penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman berat, yakni hingga 6 tahun penjara, sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menurutnya, skala peredaran yang terjadi sangat masif dan terorganisir. Sebagai gambaran, sebanyak 16 ton BBM bersubsidi jenis solar diketahui dapat ludes diperjualbelikan dalam waktu kurang dari tiga jam. Angka ini membuktikan betapa besarnya keuntungan yang dikantongi pelaku sekaligus menunjukkan adanya jaringan raksasa yang mengatur aliran distribusinya.
“Kami yakin sepenuhnya, jika Polres Tapanuli Selatan melakukan penyelidikan secara serius, mendalam, dan berani, maka pelaku utama hingga aktor intelektual di balik praktik kejahatan ini pasti bisa dibongkar dan ditangkap. Jangan biarkan rakyat kecil terus dirugikan sementara mereka yang berkuasa bermain aman,” tandasnya.
Merespons desakan tersebut, Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara, S.H., S.I.K., M.H., diwakili Kompol Rudi Siregar, S.H., turun langsung menemui massa aksi. Ia menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kepedulian mahasiswa yang menyampaikan aspirasi secara damai, tertib, dan konstitusional.
“Kami sangat mengapresiasi kepedulian adik-adik mahasiswa terhadap kondisi di Padang Lawas Utara. Kritik, saran, dan masukan seperti ini adalah kontrol sosial yang sangat berharga bagi kami, demi perbaikan dan peningkatan kinerja kepolisian dalam melayani masyarakat,” ujar Kompol Rudi Siregar.
Pihak kepolisian menegaskan sikap terbuka untuk menerima segala masukan demi menjaga kondusivitas keamanan dan keadilan hukum. “Kami ingin membangun komunikasi yang baik dengan seluruh elemen masyarakat, termasuk mahasiswa. Jika ada hal yang perlu diperbaiki atau ditindaklanjuti, silakan disampaikan secara rinci dan kami akan proses sesuai koridor hukum yang berlaku,” tambahnya.
Sebelum membubarkan diri, para mahasiswa menyerahkan sejumlah poin tuntutan tegas kepada pihak kepolisian, antara lain: kepolisian harus serius menindak dan menangkap para mafia serta penimbun BBM bersubsidi; mengungkap kasus hingga ke aktor intelektualnya; serta meminta tanda tangan komitmen resmi dari Kapolres Tapanuli Selatan untuk memberantas mafia BBM bersubsidi di wilayah hukumnya.
Setelah tuntutan diterima dan disepakati untuk ditindaklanjuti, massa aksi pun membubarkan diri secara tertib dan damai.(Tj/Red)