Suaraakademis.com.|Binjai – Aksi kejahatan jalanan yang sempat mengguncang dan meresahkan warga Kota Binjai akhirnya berhasil diredam. Berkat gerak cepat dan kerja cerdas aparat kepolisian, teror pembegalan yang menimpa seorang siswa SMAN 5 Binjai berhasil dilumpuhkan dalam waktu kurang dari 24 jam. Dua orang pelaku utama sudah berhasil diringkus dan diamankan.
Kejadian bermula pada Senin pagi (11/5/2026), ketika seorang siswa SMAN 5 Binjai menjadi korban aksi pembegalan brutal di kawasan Jalan Sawo 3, Kecamatan Binjai Barat. Pelaku tidak hanya merampas sepeda motor milik korban secara paksa, namun juga melakukan tindakan kekerasan dan penyerangan menggunakan senjata tajam, sehingga menimbulkan rasa ketakutan yang meluas di tengah masyarakat.
Mendapatkan laporan kejadian tersebut, Tim Satuan Cobra Satreskrim Polres Binjai langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam. Berbekal data, rekaman CCTV di lokasi kejadian, serta dukungan informasi dari masyarakat, tim penyidik berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan para buronan ke kawasan Pasar Besar Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Pada Selasa (12/5/2026), tepat kurang dari 1×24 jam setelah laporan diterima, tim gabungan kembali bergerak dan melakukan penangkapan. Upaya tersebut membuahkan hasil manis. Dua tersangka utama berhasil diringkus, yaitu M Arfiansyah (28 tahun) dan Ilham Muddin (22 tahun).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan pengakuan pelaku, Arfiansyah berperan sebagai eksekutor yang memblokir jalan korban, melakukan kekerasan, dan merampas kendaraan. Sementara Ilham Muddin bertindak sebagai pengemudi sepeda motor yang digunakan saat melarikan diri dari lokasi kejadian. Keduanya terbukti telah merencanakan aksi kejahatan tersebut sebelumnya.
Dalam operasi penggerebekan itu, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang sangat kuat, antara lain sepeda motor Honda Beat BK 2358 ALM yang dipakai pelaku saat beraksi, sepeda motor milik korban yang dirampas, senjata tajam jenis golok yang digunakan untuk mengancam dan menyerang korban, serta helm yang dipakai para pelaku.
Kapolres Binjai melalui Kasat Reskrim, AKP Hiskia Siagian, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini adalah bukti keseriusan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia juga mengapresiasi partisipasi warga yang aktif memberikan informasi hingga pelaku bisa segera dibekuk.
“Kami bergerak cepat begitu laporan masuk. Modus yang digunakan pelaku sangat nekat, mereka sengaja menabrak korban dari belakang hingga jatuh, lalu langsung dihadang dan diserang dengan senjata tajam. Saat ditangkap, kedua tersangka juga sempat melakukan perlawanan, namun kami bertindak tegas dan terukur hingga keduanya berhasil diamankan,” tegas AKP Hiskia.
Kini, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Mereka disangkakan melanggar Pasal 479 KUHP tentang perampasan dengan kekerasan, yang mengancam hukuman penjara hingga 9 tahun.
Pihak Polres Binjai pun kembali mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan mawas diri, serta peka terhadap lingkungan sekitar. Apabila melihat atau mengalami kejadian serupa, warga diminta segera melapor ke nomor layanan darurat 110 atau ke kantor kepolisian terdekat.
“Kejahatan tidak akan diberi ruang di Kota Binjai. Kami pastikan aparat selalu siaga dan akan terus menindak tegas setiap pelaku kriminalitas yang berani mengganggu rasa aman warga,” pungkas AKP Hiskia.
Keberhasilan penangkapan ini pun langsung menuai apresiasi luas dari masyarakat. Di tengah kekhawatiran akan maraknya kejahatan jalanan, langkah cepat Polres Binjai dinilai menjadi jawaban nyata bahwa penegak hukum hadir dan mampu melindungi warga.(done)