Suaraakademis.com.|Padang Sidempuan, Medan – Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan sejumlah personel Polres Padang Sidempuan dalam penanganan kasus narkoba tahun 2025 memicu sorotan luas. Ketidakpuasan publik memuncak setelah Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara dinilai menghentikan proses penindakan etik hanya karena oknum yang bersangkutan telah berdamai dengan korban. Padahal, secara regulasi internal Polri, kesepakatan damai sama sekali tidak menghapus kewajiban penegakan kode etik demi menjaga marwah institusi.
Kasus bermula saat personel Polres Padang Sidempuan menangkap seorang warga berinisial RAS (36 tahun) bersama dua orang lainnya yang diduga penyalahguna narkoba di sebuah rumah. Belakangan terungkap fakta yang memprihatinkan: RAS diduga dipaksa mengaku sebagai bandar narkoba (BD), meski pengakuan itu dinilai tidak berdasar. Situasi berubah setelah muncul surat perjanjian damai antara pihak personel kepolisian dengan RAS, yang kemudian juga diketahui oleh pihak Propam Polda Sumut.
Namun, respons yang diberikan pihak pengawasan internal itu justru menimbulkan kebingungan dan kekecewaan. Saat dikonfirmasi, salah satu perwira Propam berpangkat Iptu membenarkan adanya perdamaian tersebut dan menyatakan secara tegas: “Kalau itu Bang, sudah tidak ada lagi pelanggaran.”
Pernyataan itu dianggap telah mencederai rasa keadilan serta menyimpang dari aturan utama yang berlaku di tubuh Polri, yakni Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Damai Bukan Alasan Hentikan Proses Etik
Penting dipahami bahwa ranah pidana dan ranah etik memiliki perbedaan mendasar. Dalam hukum pidana, perdamaian atau pencabutan laporan memang bisa menghentikan proses perkara yang bersifat delik aduan. Namun, hal itu tidak berlaku bagi pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
Pelanggaran etik adalah ranah pengawasan institusi untuk menjaga kehormatan dan standar profesi, terlepas dari ada atau tidaknya damai dengan pihak luar. Perdamaian hanya berfungsi sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan berat atau ringannya sanksi, tetapi tidak pernah dinormakan sebagai alasan penghapus proses pemeriksaan.
Aturan Perpol 7 Tahun 2022 dengan tegas mengklasifikasikan pelanggaran mulai dari ringan, sedang, hingga berat, dan mengamanatkan sidang etik tetap digelar. Sidang tersebut berwenang menjatuhkan sanksi berat hingga Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH), sekalipun antara oknum dan korban sudah mencapai kesepakatan damai.
Praktik “damai lalu bebas dari jeratan etik” yang terlihat dalam kasus ini dinilai sebagai bentuk pembiaran terhadap kesalahan dan berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.
Menanggapi hal ini, publik secara tegas mendesak Kapolda Sumatera Utara bersama Kepala Divisi Propam Polri untuk turun tangan langsung membenahi proses pengawasan tersebut. Masyarakat menuntut agar sidang Komisi Kode Etik tetap dilaksanakan terhadap oknum Polres Padang Sidempuan yang diduga memaksa korban mengaku sebagai bandar narkoba, sesuai fakta hukum yang ada.
Keadilan menuntut agar aturan ditegakkan sebagaimana mestinya: pencabutan laporan hanya menghentikan proses pidana, tetapi penegakan etik wajib terus berjalan demi menjaga integritas Polri di mata masyarakat.(Tim/Redaksi)