Suaraakademis.com.|Surakarta
– Dinamika sengketa suksesi takhta Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat kembali menjadi sorotan publik pasca keluarnya Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 178/Pdt-P/2025/PN.SKT yang mengabulkan gugatan perdata dari pihak yang mendukung Purboyo. Menanggapi situasi yang kian memanas ini, Ketua Umum Partai Daulat Kerajaan Nusantara (PDKN), Dr. Rahman Sabon Nama, menegaskan pendirian tegasnya: kedudukan KGPH Ngabehi Suryo Suharto sebagai Paku Buwono (PB) XIV adalah sah secara adat dan tidak bisa digugat oleh putusan hukum perdata apa pun.
Menurut Rahman, putusan pengadilan tersebut sama sekali tidak mengurangi atau menggugurkan legitimasi Suryo Suharto. Alasannya, proses pemilihan hingga penobatan yang dilalui oleh sosok tersebut telah dilakukan secara sah oleh keluarga inti Keraton, serta berpedoman sepenuhnya pada paugeran atau aturan adat Mataram yang bersifat sakral dan telah diwariskan turun-temurun selama berabad-abad.
Berdasarkan kajian mendalam yang dilakukan PDKN terkait silsilah murni Pangeran Mataram, sosok yang paling memenuhi syarat mutlak untuk meneruskan tonggak kepemimpinan Keraton adalah putra tertua dari PB XIII yang lahir dari permaisuri kedua, yakni GKR Winarni.
“Penobatan KGPH Ngabehi Suryo Suharto telah dilaksanakan oleh keluarga inti sebagai penerus takhta yang sah. Hal ini didasarkan pada garis keturunan yang sangat jelas, utuh, dan memenuhi seluruh kriteria adat Jawa yang berlaku di Kasunanan Surakarta,” ujar Rahman dalam keterangan persnya, Jumat (8/5/2026).
Lebih jauh, Rahman juga menyerukan kepada seluruh pihak yang terlibat maupun masyarakat luas untuk menghormati keputusan mutlak yang telah diambil oleh keluarga inti Keraton. Langkah pengukuhan ini, menurut informasi yang diperoleh, juga telah mendapatkan restu serta apresiasi dari pemerintah pusat melalui Menteri Kebudayaan RI, Dr. Fadli Zon, yang menilai stabilitas di institusi budaya ini sangat penting untuk keutuhan warisan bangsa.
Kontroversi Status Purboyo: Diragukan dari Garis Keturunan Hingga Prosedur
Di sisi lain, sengketa ini berputar kuat pada sosok Purboyo yang juga mengklaim hak atas takhta. Berdasarkan pendalaman informasi yang dilakukan PDKN kepada kerabat dalem serta para sesepuh dari trah PB II hingga PB XI, terungkap keraguan serius dari kalangan internal Keraton terhadap kelayakan Purboyo.
Ada sejumlah poin krusial yang menjadi dasar penolakan para sesepuh. Pertama adalah masalah validitas garis keturunan. Hingga kini, masih ada gugatan dan permintaan uji tes DNA terhadap Purboyo karena keraguan mendalam di lingkungan Sentono Ndalem mengenai apakah ia benar-benar anak kandung biologis dari PB XIII.
Kedua, status ibunda Purboyo, Asih, dipersoalkan keabsahannya sebagai permaisuri sah. Pernikahan PB XIII dengan Asih dinilai tidak memenuhi syarat ketat adat Keraton untuk bisa diangkat menjadi Prameswari atau permaisuri resmi, sehingga status anak yang dilahirkannya pun otomatis dipertanyakan sah tidaknya dalam tatanan suksesi.
Ketiga, prosedur penobatan Purboyo dianggap sangat melanggar etika dan aturan adat. Ia memproklamirkan diri sebagai penerus takhta sebelum masa berkabung 100 hari wafatnya PB XIII selesai. Belum lagi, tindakan itu dilakukan tanpa persetujuan atau musyawarah dengan keluarga besar Kasunanan Surakarta.
“Informasi yang kami himpun dari para sesepuh menyebutkan secara jelas bahwa Purboyo tidak memenuhi syarat administratif adat untuk duduk sebagai PB XIV. Ada ketidakjelasan status kelahiran, serta ibundanya tidak diakui sebagai Prameswari. Syarat utama itu hilang, maka hak suksesi pun gugur,” tegas Rahman Sabon Nama, yang juga menyandang gelar kehormatan Wareng V Adipati Kapitan Lingga Ratu Loly itu.
Seruan Persatuan: Akhiri Konflik, Fokus Lestarikan Budaya
Rahman mengingatkan kembali bahwa Keraton Surakarta bukan sekadar bangunan bersejarah, melainkan simbol puncak peninggalan peradaban Mataram Islam yang telah berdiri kokoh sejak abad ke-18. Di balik tembok tebal dan ritual sakralnya, tersimpan sejarah panjang suksesi yang mencerminkan dinamika politik dan kebudayaan Jawa yang adiluhung.
Oleh karena itu, PDKN bersama para sesepuh inti Keraton menghimbau masyarakat dan seluruh kerabat untuk menerima Suryo Suharto Mangkubumi Hangabehi sebagai PB XIV. Langkah ini dinilai sebagai satu-satunya jalan keluar untuk mengakhiri konflik “Raja Kembar” yang selama ini menghambat pelestarian budaya di Surakarta.
“Diterimanya PB XIV yang baru diharapkan menjadi titik balik bagi Keraton Surakarta untuk kembali fokus pada fungsinya sebagai penjaga nilai-nilai luhur Mataram, tanpa harus terbelenggu dalam konflik internal yang berkepanjangan,” tutup Rahman Sabon Nama.
[TIM/Red]