Gandeng LBH Jakarta, Kelompok Tani Lapor Dugaan Mafia Tanah ke Bareskrim & PTUN
Suaraaakadenis.com.|Sampit,Kabupaten Kotawaringin Timur – Air mata para petani pecah di wilayah Baamang Barat, Kabupaten Kotawaringin Timur, Rabu (7/5/2026). Rasa sedih sekaligus kemarahan tak bisa lagi dibendung, mengingat tanah garapan seluas 125 hektar yang telah mereka kelola dan buka sejak tahun 1982, kini terancam hilang karena diduga menjadi sasaran praktik mafia tanah dengan modus penggunaan akta hibah palsu.
Kelompok Tani Rukun Tani Kerta Bumi yang telah merawat dan mengolah lahan tersebut selama puluhan tahun kini berada di ujung tanduk. Bukti kepemilikan dan pengakuan atas hak mereka pun lengkap dan tersimpan rapi, meski kertas dokumen itu kini sudah menguning dimakan waktu.
Saat ditemui di kediamannya, Sekretaris Kelompok Tani Kerta Bumi, Soedjiono, S.Sos, menunjukkan tumpukan dokumen penting yang menjadi dasar hak mereka atas tanah tersebut. Salah satu dokumen paling krusial adalah Surat Rekomendasi Camat Baamang Nomor: BAR/792/Um/88 tertanggal 8 Agustus 1988, yang ditandatangani langsung oleh Camat Baamang saat itu, Salman Murad.
“Ini bukti nyata negara telah mengakui keberadaan dan hak kami atas tanah ini. Tak hanya itu, pada tahun 2013, Damang Kepala Adat juga telah menerbitkan Surat Keterangan Tanah Adat (SKTA) untuk kami. Kami juga rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan sampai Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) tahun 2025 pun atas nama saya sendiri, Soedjiono, selaku pengelola dan pemilik hak atas tanah tersebut,” ungkap Soedjiono dengan suara bergetar menahan emosi.
Namun, nasib buruk mulai menghampiri mereka pada tahun 2017. Secara tiba-tiba, terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan seluas 125 hektar tersebut atas nama seorang warga bernama Eko Cahyono. Yang membuat pihak kelompok tani terkejut dan curiga, dasar penerbitan sertifikat hak milik tersebut merujuk pada Akta Hibah Nomor 18/2017.
“Ada apa-apa yang tidak beres di sini. Masalah utamanya adalah kami tidak pernah sama sekali menghibahkan tanah ini kepada siapa pun. Kami tidak pernah menandatangani dokumen apa pun terkait hibah tanah, dan seumur hidup kami pun belum pernah bertemu atau mengenal orang bernama Eko Cahyono itu. Apakah ini akta hibah dari setan? Sangat jelas ini adalah rekayasa dan pemalsuan,” tegas Soedjiono dengan nada tinggi.
Mantan Kepala BPN Pernah Dipenjara, Dugaan Pola Kejahatan Berulang
Kondisi semakin ironis karena di atas tanah yang masih dalam sengketa tersebut, kini telah berdiri megah sebuah perumahan. Sementara itu, publik pun mengungkit fakta bahwa mantan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kotawaringin Timur pada periode sebelumnya telah divonis bersalah dan dipenjara dalam kasus mafia tanah lainnya. Hal ini memunculkan dugaan kuat bahwa ada pola kejahatan yang sama dan berulang dalam pengurusan sertifikat tanah di wilayah tersebut.
“Kami sebenarnya sudah melaporkan persoalan ini ke Kepolisian Resor Kotawaringin Timur sejak tahun 2019 lalu. Saat itu keluar Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), namun sampai hari ini penanganannya mandek dan tidak ada kejelasan sama sekali. Karena jalan di tingkat daerah buntu, kami pun mengambil keputusan untuk membawa perjuangan ini naik ke Jakarta,” tambah Soedjiono.
Persiapkan Langkah Hukum: Gugatan PTUN dan Laporan ke Bareskrim
Menyikapi kebuntuan penanganan di daerah, Kelompok Tani Kerta Bumi kini tengah merampungkan seluruh berkas dan dokumen bukti untuk meminta bantuan hukum resmi kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Dua langkah hukum besar pun sudah disiapkan dan akan segera ditempuh:
1. Mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya untuk menuntut pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dinilai bermasalah dan cacat hukum.
2. Melaporkan dugaan tindak pidana ke Bareskrim Polri, terkait dugaan pemalsuan akta hibah serta penggunaan surat atau dokumen palsu demi menguasai tanah milik warga.
“Kami memang hanya rakyat kecil, tapi kami tidak bodoh dan tidak akan diam saja dirampok haknya. Kami sangat berharap Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Tanah dari Kementerian ATR/BPN segera turun tangan dan menelusuri kasus ini. Ini bukan sekadar sengketa biasa, ini jelas-jelas tanah kami yang dirampok secara halus dengan dokumen palsu,” pungkas Soedjiono.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih terus berupaya mengonfirmasi kebenaran dan keterangan dari pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur maupun pihak bernama Eko Cahyono yang namanya tercantum dalam sertifikat yang disengketakan. Media ini tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab dan hak koreksi dari seluruh pihak yang terkait dengan persoalan ini.
[Redaksi/Tim Investigasi]