Gunungsitoli, Suaraakademis.com — Penanganan dua kasus yang sempat viral di Kota Gunungsitoli, terkait dugaan penghinaan dan pelanggaran hak menyampaikan pendapat, kini memasuki babak baru. Aparat Kepolisian dari Polres Nias resmi menetapkan tersangka dalam kedua laporan polisi tersebut.
Perkembangan ini langsung menjadi perhatian luas masyarakat, aktivis, organisasi kemasyarakatan, hingga kalangan LSM dan pers. Sejumlah pihak mendesak agar proses hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka, melainkan dilanjutkan dengan langkah penahanan guna menjamin rasa keadilan dan kepastian hukum.
Humas Polres Nias, Aipda Motivasi Gea, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (14/3/2026), membenarkan bahwa penetapan tersangka dalam dua laporan polisi bernomor LP 47 dan LP 39 telah dilakukan pada Jumat (13/3/2026).
“Kami memastikan bahwa pada hari Jumat kemarin proses penetapan tersangka untuk kedua laporan tersebut telah selesai dilakukan sesuai prosedur hukum. Saat ini penyidik masih melanjutkan tahapan penyelidikan dan penyidikan guna melengkapi bukti-bukti yang sah,” ujarnya.
Kasus Dugaan Penghinaan Lewat Siaran Langsung
Kasus pertama tercatat dengan nomor STTLP/B/47/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA. Laporan tersebut diajukan oleh Agri Handayan Zebua, warga Kecamatan Gunungsitoli Barat, pada 26 Januari 2026.
Pelapor mengaku menjadi korban dugaan penghinaan melalui siaran langsung di akun Facebook atas nama Zulkifli Backli. Peristiwa itu disebut terjadi pada Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di kediaman pelapor di Jalan Fondrakho KM 5, Desa Sihareo Siwahili.
Merasa dirugikan atas pernyataan yang disampaikan dalam siaran tersebut, Agri kemudian melaporkan kejadian itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Nias agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dugaan Perampasan Hak Menyampaikan Pendapat
Sementara itu, kasus kedua tercatat dengan nomor STTLP/B/39/1/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA yang dilaporkan oleh Budiyarman Lahagu, warga Gunungsitoli Utara, pada 22 Januari 2026.
Dalam laporannya, Budiyarman mengaku mengalami pelarangan dan ancaman saat hendak melaksanakan deklarasi dukungan terhadap pembentukan Provinsi Kepulauan Nias di kawasan Simpang Meriam, Kota Gunungsitoli.
Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Pelapor bersama sejumlah saksi mengaku dilarang melaksanakan deklarasi oleh pihak yang kini disebut sebagai tersangka berinisial AC bersama beberapa rekannya, dengan alasan kegiatan tersebut dinilai berpotensi mengganggu ketertiban serta belum terkoordinasi dengan pihak terkait.
Aktivis dan Masyarakat Desak Penahanan
Penetapan tersangka dalam dua perkara ini memicu respons dari berbagai elemen masyarakat. Koordinator AMPERA, Mikos Zebua, menyatakan apresiasinya terhadap langkah kepolisian, namun menegaskan bahwa proses hukum harus terus berjalan hingga tuntas.
“Kami mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menetapkan tersangka. Namun kami berharap proses hukum berjalan adil, transparan, dan tanpa kompromi,” ujarnya kepada wartawan.
Ia juga menekankan pentingnya penahanan terhadap para tersangka guna menjamin kelancaran proses penyidikan.
“Penahanan penting untuk mencegah kemungkinan tersangka menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi, serta memastikan proses hukum berjalan hingga tuntas,” tegasnya.
Menurutnya, keadilan tidak hanya diukur dari penetapan status tersangka, tetapi juga dari konsistensi penegakan hukum hingga tahap persidangan di pengadilan.
Polisi Belum Ungkap Detail Pasal
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum merinci identitas lengkap para tersangka maupun pasal yang disangkakan dalam kedua perkara tersebut. Selain itu, belum ada keterangan resmi mengenai kemungkinan penahanan dalam waktu dekat.
Masyarakat pun diharapkan tetap menunggu perkembangan lanjutan sembari mengawal proses hukum agar berjalan objektif, transparan, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
