Gunungsitoli – Kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan aparat kepolisian di Kantor DPRD Kota Gunungsitoli pada Rabu (4/3/2026) terus menjadi sorotan publik. Fakta baru yang mencuat menyebutkan bahwa penyerahan uang sebesar Rp3 juta kepada pihak yang kini berstatus tersangka terjadi sebelum laporan polisi dibuat, sehingga memicu berbagai pertanyaan mengenai konstruksi awal perkara tersebut.
Berdasarkan kronologi yang dihimpun, kasus ini bermula dari pemberitaan mengenai dugaan penyimpangan Dana Desa Niko’otano Da’o, Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa, Kota Gunungsitoli, pada tahun anggaran 2020 hingga 2023. Pada periode tersebut, seorang anggota DPRD Kota Gunungsitoli berinisial WZ diketahui masih menjabat sebagai kepala desa.
Isu dugaan penyimpangan dana desa tersebut kemudian berkembang menjadi rencana aksi demonstrasi serta pemberitaan lanjutan oleh sejumlah aktivis dan insan pers.
Penyerahan Uang Diduga Terjadi Sebelum Laporan Polisi
Sebelum perkara ini dilaporkan secara resmi kepada pihak kepolisian, diketahui telah terjadi pertemuan yang melibatkan beberapa pihak terkait.
Dalam pertemuan tersebut, disebutkan adanya kesepakatan pemberian uang sebesar Rp5 juta. Dari jumlah itu, Rp3 juta diserahkan terlebih dahulu, sementara sisa Rp2 juta dijanjikan akan diberikan kemudian.
Data penyidikan menunjukkan bahwa laporan polisi terkait dugaan pemerasan baru dibuat pada 24 Februari 2026 dengan nomor LP/B/112/II/2026/SPKT/Polres Nias.
Sementara itu, sisa uang sebesar Rp2 juta kemudian menjadi bagian dari operasi tangkap tangan yang dilakukan aparat kepolisian di Kantor DPRD Gunungsitoli pada 4 Maret 2026 sekitar pukul 09.55 WIB.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang berinisial APL, BL, dan YH. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, APL dan BL ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan YH dilepaskan karena dinilai tidak cukup bukti.
Wakapolres Nias Kompol S.K. Harefa sebelumnya menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihak yang mengaku korban melaporkan kepada polisi bahwa para tersangka akan datang mengambil sisa uang yang belum dibayarkan.
Kronologi Awal Perkara Dipertanyakan
Urutan peristiwa tersebut kini memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat, khususnya terkait alasan laporan polisi baru dibuat setelah penyerahan uang pertama terjadi.
Sekretaris DPC GMNI Gunungsitoli-Nias, Eijen Gulo, menilai kronologi awal perkara perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran dalam penegakan hukum.
“Jika benar ada penyerahan uang sebelum laporan polisi dibuat, maka konstruksi peristiwa harus dijelaskan secara utuh. Penegakan hukum harus melihat keseluruhan rangkaian transaksi, bukan hanya peristiwa saat OTT,” ujar Eijen Gulo, Jumat (13/3/2026) di Gunungsitoli.
Menurutnya, setiap transaksi yang melibatkan penyerahan uang dari seorang pejabat publik kepada pihak lain seharusnya juga diperiksa secara proporsional agar penegakan hukum berjalan secara berimbang.
Berawal dari Pemberitaan Dugaan Penyimpangan Dana Desa
Eijen juga menyebut bahwa sebelum peristiwa tersebut terjadi, telah muncul sejumlah pemberitaan mengenai dugaan penyimpangan dana desa yang sebelumnya juga dilaporkan oleh lembaga swadaya masyarakat kepada aparat penegak hukum.
Isu tersebut kemudian memicu rencana aksi demonstrasi yang bertujuan mendorong percepatan penanganan kasus yang disebut masih dalam proses audit dan penelaahan oleh aparat terkait.
“Awalnya ada kritik, pemberitaan, dan rencana aksi terkait dugaan penyalahgunaan dana desa. Itu yang kemudian berkembang menjadi konflik hingga akhirnya berujung pada proses hukum,” jelasnya.
Proses Penyidikan Masih Berjalan
Hingga saat ini, penyidik Satreskrim Polres Nias masih melanjutkan proses penyidikan terhadap dua tersangka yang dijerat dengan pasal pemerasan dalam ketentuan KUHP yang berlaku.
Keduanya telah ditahan selama 20 hari sejak 4 Maret 2026 guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Adv. Paulus Peringatan Gulo, S.H., M.H., C.VAPol, Koordinator Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara (PERADAN) Sumatera Utara sekaligus pendiri PS & Partners Law Firm, meminta agar seluruh rangkaian peristiwa dalam perkara ini dibuka secara transparan kepada publik.
“Yang paling penting adalah transparansi. Semua fakta harus diuji secara objektif dalam proses hukum agar kebenaran dapat terungkap secara utuh,” ujarnya, Jumat (13/3/2026).
Kasus OTT DPRD Gunungsitoli ini diperkirakan masih akan terus berkembang seiring berjalannya proses penyidikan dan kemungkinan munculnya fakta-fakta baru dalam persidangan.
