Belawan | Suaraakademis.com – Dengan metode pendekatan penyelesaian perkara tindak pidana melalui dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan pihak terkait lainnya Polsek Belawan Polres Pelabuhan Belawan sukses melaksanakan “restoratif justice” dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Berlangsung di ruang restoratif justice Mapolsek Belawan jalan Serma Hanafiah No. 1 Belawan, AUDRELIA PUTRI PRAMESWARI PERDANA (23) warga Jl.Besi Ujung No.31 kelurahan Tanah Enam Ratus kecamatan Medan Marelan selaku pihak terlapor (pihak II) sepakat melakukan perdamaian dengan MUHAMMAD ZAKARIA PASARIBU (27) warga Jl.Selebes Gg.Rukun No.3 Lingkungan 43 kelurahan Belawan II kecamatan Medan Belawan selaku pihak pelapor (pihak I).

Kapolsek Belawan AKP Ponijo, S.I.P melalui Kanit Reskrim Iptu Mangatur Sirait,S.H.,M.H kepada awak media ini menjelaskan sebelum terlaksananya restoratif justice tersebut para pihak pertama terlebih dahulu mengajukan laporan kepada pihak kepolisian Polsek Belawan atas dugaan pencemaran nama baik sesuai dengan undang-undang nomor 1 tahun 2023.
“Sebagai dasar hukum Perkap No. 8 Tahun 2021, Polsek Belawan melaksanakan restoratif justice bertujuan untuk menyelesaikan kasus ringan, mengurangi “Overcapacity” penjara, serta mencapai kesepakatan damai antara pelaku dan korban,” ungkap Mangatur Sirait.
Adapun salah satu dari isi kesepakatan dalam surat perdamaian kedua belah pihak yaitu :
1. Pihak pertama sepakat untuk pencabutan laporan polisi Nomor : LP / B / 11 / 2026 / SPKT /Polsek Belawan/Polres Pelabuhan Belawan/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 23 Februari 2026 atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pihak kedua dan berjanji tidak melakukan tuntutan hukum apapun setelah dilakukannya perdamaian (restoratif justice) tersebut baik secara pidana maupun perdata terhadap pihak kedua.
2. Bahwa pihak kedua sepakat untuk melakukan pencabutan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 94 / I / 2026 / SU / SPKT / Polres BLWN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 24 Januari 2026 pelapor atas nama FAUZIAH dengan terlapor atas nama YULIANI atas dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan yang diduga dilakukan oleh terlapor YULIANI.
Sementara itu Taufik Tanjung, S.H.,M.H selaku Kuasa Hukum pihak pertama Muhammad Zakaria Pasaribu mengatakan bahwasanya perdamaian klien tersebut dengan terlapor tidak ada didasari unsur paksaan artinya kedua belah pihak secara sadar sepakat untuk mengakhiri perkara di kepolisian yakni Polsek Belawan.

“Saya Taufik Tanjung, S.H.,M.H selaku kuasa hukum klien saya yang bernama Muhammad Zakaria Pasaribu mengaku senang atas terlaksananya restoratif justice ini sebagai bentuk dukungan terlaksananya program Polri dalam bagian menangani perkara tindak pidana yang terjadi di masyarakat. Harapannya semoga kedua belah pihak yang berperkara komitmen melaksanakan dari pernyataan yang sudah dituangkan di dalam surat perdamaian tersebut dengan disaksikan para pihak dan penyidik dari Unit Reskrim Polsek Belawan,” tegas Taufik Tanjung salah satu Praktisi Hukum kota Medan.
Dikesempatan ini juga selaku Kuasa Hukum Muhammad Zakaria Pasaribu saya mengucapkan ribuan terimakasih kepada Kapolsek dan Kanit serta Penyidik Polsek Belawan atas terselenggaranya dengan sukses kegiatan restoratif justice ini, pungkasnya.
(Joni s)

