Medan –Suaraakademis.com|| Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan terus melakukan langkah strategis dalam mengatasi persoalan overkapasitas hunian. Sepanjang periode 2025 hingga 2026, sebanyak 85 narapidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) telah dipindahkan ke berbagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di wilayah Sumatera Utara.
Kebijakan pemindahan tersebut menjadi bagian dari upaya konkret dalam menata hunian warga binaan agar lebih proporsional, sekaligus meningkatkan kualitas pengamanan dan pembinaan di lingkungan rutan.
Rincian Pemindahan 2025–2026
Pada tahun 2025, tercatat 22 narapidana Tipikor dipindahkan dengan rincian:
- Mei: 4 orang
- September: 2 orang
- Desember: 16 orang
Sementara itu, pada tahun 2026 jumlah pemindahan meningkat signifikan menjadi 63 orang, dengan rincian:
- Januari: 1 orang
- Februari: 62 orang
Langkah ini menunjukkan komitmen manajemen Rutan Medan dalam melakukan percepatan penanganan overkapasitas secara terukur dan berkelanjutan.
Fokus Penataan Hunian dan Pembinaan
Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan, Andi Surya, menegaskan bahwa pemindahan dilakukan berdasarkan pertimbangan administratif, keamanan, serta penataan hunian yang lebih efektif.
“Pemindahan narapidana kasus Tipikor ini merupakan bagian dari upaya kami dalam mengurangi tingkat overkapasitas hunian. Dengan distribusi warga binaan yang lebih merata, diharapkan kondisi rutan menjadi lebih kondusif, aman, dan tertib,” ujar Andi Surya.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut tidak semata-mata berorientasi pada aspek pengamanan, tetapi juga untuk mendukung optimalisasi program pembinaan.
“Ketika hunian lebih terkendali, proses pembinaan dapat berjalan lebih maksimal. Pengawasan lebih efektif, pelayanan lebih baik, dan hak-hak warga binaan tetap terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Komitmen Pemasyarakatan Profesional dan Akuntabel
Melalui kebijakan ini, Rutan Kelas I Medan menegaskan komitmennya dalam melakukan pembenahan secara berkelanjutan guna menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, serta berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial.
Semangat “RAGUSTA BERSERI” — Bersih, Sehat, Rapi, dan Indah — terus digaungkan sebagai bagian dari transformasi pelayanan pemasyarakatan yang lebih baik di Sumatera Utara.
#PemasyarakatanSumut #Rutan1Medan #Ditjenpas #Kemenimipas
#ImipasSetahunBergerakBerdampak #KementerianImigrasiDanPemasyarakatan
