Polres Nias Akan Menggelar Perkara untuk Tentukan Tersangka Dugaan Pemerasan yang Dilaporkan Rahmi Dawolo
Suaraakademis.com.|Gunungsitoli – Polres Nias memastikan akan menggelar perkara guna menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SG dan RZ yang dilaporkan Iman Rahmi Dawolo (28 tahun), warga Jalan Jati arah laut RT/RW Sibolga Sambas Kota Sibolga, Provinsi Sumatera Utara.
Pelapor berharap pihak kepolisian segera menetapkan kedua terlapor sebagai tersangka dan menahannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia. “Saya berharap prosesnya berjalan sesuai hukum, saya merasa sedih dan malu pada keluarga serta saudara saya,” ujar Rahmi saat dikonfirmasi.
Dalam konfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kasihumas Polres Nias, Motivasi Gea, menyampaikan bahwa laporan polisi dengan nomor LP/B/369/VI/2025/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatra Utara yang diterima pada tanggal 12 Juni 2025 saat ini berada pada tahap penyidikan.
Sejauh ini, langkah-langkah yang telah dilakukan penyidik antara lain meminta keterangan dari pelapor, memeriksa saksi-saksi, serta menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor. Perkara juga telah digelar untuk meningkatkan penanganan ke tahap penyidikan.
Rencana tindak lanjut ke depan meliputi melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pelapor, saksi, dan terlapor, serta menggelar perkara untuk menentukan tersangka. “Kami memastikan proses penanganan perkara ini dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kasihumas.(Redaksi)
