
suaraakademis.com | SUMUT —
Gelombang kemarahan publik terhadap aktivitas perjudian yang diduga dikendalikan Asen kini mencapai puncaknya. Minggu, 18 Januari 2026, Aliansi Pemuda Sumatera Utara Bersuara melontarkan peringatan keras dan terbuka kepada Polda Sumut yang dinilai belum menunjukkan langkah nyata.
Ketua Aliansi Pemuda Sumut Bersuara, Windy Tanjung, menegaskan bahwa apa yang terjadi hari ini bukan isu baru, bukan kabar gelap, dan bukan rahasia lagi.
“Kami menyampaikan PERINGATAN KERAS kepada Polda Sumut. Judi ini diduga berjalan bebas di wilayah hukum Polres Belawan. Publik sudah muak melihat hukum seolah hanya slogan,” tegas Windy.
Struktur Jaringan Dibuka ke Publik
Berdasarkan informasi masyarakat, jaringan perjudian ini diduga berjalan terstruktur dan sistematis dengan pembagian peran:
Rika alias Pipit – diduga menjadi “wajah lapangan”
Dapit – diduga sebagai perekrut karyawan dan pengatur operasional
Kaperlek – mantan oknum TNI yang diduga sebagai pembeking
Asen – diduga sebagai dalang utama dan bos besar
Windy menegaskan, jika perjudian bisa berulang, berpindah lokasi, dan tetap hidup, maka publik wajar mencurigai pembiaran atau kegagalan sistem penegakan hukum.
“Hukum tidak mengenal istilah ‘cukup ditutup’. Yang dikenal hukum adalah: pelaku harus diproses,” tegasnya.
Teguran Moral untuk Polda Sumut
Aliansi Pemuda Sumut menyampaikan pesan yang sangat keras:
Diam = pembiaran kejahatan
Menangkap kaki-tangan tapi membiarkan dalang = sandiwara hukum
Jika pembeking tidak disentuh = kehormatan institusi runtuh
“Kami tidak menuduh. Tapi kami MENUNTUT PEMBUKTIAN LEWAT TINDAKAN NYATA,” ujar Windy.
Aliansi menegaskan:
Polda Sumut sedang diawasi publik
Setiap langkah dicatat
Setiap diam akan diingat sejarah
Alarm Demokrasi & Keadilan
Aliansi Pemuda Sumut menyatakan siap berdiri di belakang institusi jika hukum ditegakkan secara adil. Namun jika hukum tunduk pada uang dan jaringan gelap, mereka memastikan akan berdiri bersama rakyat melawan secara konstitusional.
“Negara yang kalah oleh judi adalah negara yang kehilangan wibawa. Aparat yang membiarkan judi hidup akan diadili sejarah,” kata Windy.
Dasar Hukum yang Ditekankan
Pasal 303 KUHP – Perjudian
Pasal 303 bis KUHP – Turut serta/membantu
Pasal 55 KUHP – Penyertaan
UU No. 1 Tahun 2023 Pasal 426–428 – Perjudian, termasuk peran pengendali & pelindung
Publik Bertanya
Hingga kini, publik menilai tidak ada pergerakan nyata dari penegak hukum terkait jaringan yang diduga dikelola Asen.
Pertanyaan tajam pun menggema:
“Apakah hukum hanya berlaku bagi rakyat kecil?”
“Apakah uang bisa membeli keadilan?”
Sampai berita ini diterbitkan, Polda Sumut belum memberikan pernyataan resmi meski sudah berulang kali dikonfirmasi. Publik kini menunggu:
Polda Sumut akan bertindak, atau memilih diam? (Done)
