PENETAPAN DAN PENAHANAN TERSANGKA KORUPSI PEMBANGUNAN RSU KELAS D PRATAMA NIAS TA. 2022
Suaraakademis.com|Gunungsitoli – Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melalui Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) secara resmi menetapkan OKG selaku Kuasa Pengguna Anggaran sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias tahun 2022, dengan nilai kontrak sebesar Rp38.550.850.700.
Tim Jaksa Penyidik menemukan minimal 2 alat bukti sesuai Pasal 235 KUHAP, sehingga menetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP – 11/L.2.22/Fd.1/03/2026 tanggal 02 Maret 2026.
TERSANGKA DISANGKA MENYETUJUI PEMBAYARAN TIDAK SESUAI FAKTA
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka OKG diduga melakukan penyimpangan dengan cara menyetujui pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Selanjutnya, dilakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT – 07/L.2.22/Fd.1/03/2026 tanggal 30 Maret 2026, selama 20 hari terhitung mulai 30 Maret 2026 hingga 18 April 2026 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Klas IIB Gunungsitoli.
PASAL YANG DISANGKA
Perbuatan tersangka disangka melanggar:
– Primair: Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (dengan perubahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001).
– Subsidair: Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (dengan perubahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001).
Pengembangan kasus ini terus didalami oleh Tim Penyidik untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara korupsi pembangunan RSU tersebut.(NL/Red)
