DELI SERDANG | Suaraakademis.com – Dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa Aras Kabu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, kian memanas. Meski Kepala Desa Aras Kabu telah mengembalikan kerugian negara sekitar Rp60 juta, aparat penegak hukum masih mendalami dugaan proyek fiktif dengan nilai mencapai Rp185 juta.
Perkembangan tersebut terungkap saat warga Desa Aras Kabu bersama tokoh masyarakat kembali mendatangi Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Kamis (26/3/2026), untuk mempertanyakan progres laporan dugaan masyarakat (dumas) terkait pengelolaan dana desa.
Dalam pertemuan itu, warga diterima oleh tim Pidana Khusus (Pidsus), termasuk Jaksa Samosir. Pihak kejaksaan menjelaskan bahwa laporan masyarakat telah ditindaklanjuti oleh Inspektorat Deli Serdang melalui pemeriksaan terhadap kepala desa.
Kades Kembalikan Rp60 Juta ke Kas Daerah
Berdasarkan hasil audit Inspektorat, kepala desa telah mengembalikan kerugian negara ke kas daerah melalui Bank Sumut pada 12 Maret 2026, dengan rincian:
• Rp 4.097.500 (kerugian anggaran 2021)
• Rp 26.350.737 (kerugian anggaran 2023)
• Rp 3.482.000 (kerugian anggaran 2024)
• Rp 27.838.250 (kerugian anggaran 2024)
Total pengembalian mencapai sekitar Rp60 juta.
Namun demikian, pengembalian tersebut belum menjawab pertanyaan publik terkait dugaan proyek fiktif yang nilainya jauh lebih besar, yakni Rp185 juta.
Kejari Siapkan Pembuktian Dugaan Rp185 Juta
Menanggapi hal itu, tim Pidsus menyatakan akan segera mempertemukan masyarakat dengan pihak Inspektorat guna membuka data hasil pemeriksaan dan menguji kebenaran dugaan tersebut secara transparan.
Jaksa Samosir bahkan menyampaikan komitmen bahwa dalam waktu dua minggu ke depan akan ada kejelasan terkait dugaan proyek fiktif tersebut. Jika terbukti, pihaknya menegaskan akan mengambil langkah hukum tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Tokoh pemuda Kabupaten Deli Serdang, Ilham Syahputra, mendesak agar proses hukum segera dituntaskan.
“Kami berharap ada kepastian hukum secepatnya, karena ini menyangkut kerugian keuangan negara yang berdampak langsung kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran desa agar lebih transparan dan akuntabel.
Hal senada disampaikan Abdul Hadi yang menegaskan bahwa pengawasan masyarakat dijamin oleh undang-undang.
“Pengawasan oleh masyarakat itu dilindungi undang-undang. Ini penting demi tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Ia juga mengingatkan seluruh kepala desa di Kabupaten Deli Serdang agar menjalankan amanah pengelolaan keuangan negara secara bertanggung jawab.
Sorotan Lemahnya Pengawasan BPD
Di tengah bergulirnya kasus ini, sorotan juga mengarah pada lemahnya fungsi pengawasan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Aras Kabu. Peran BPD dinilai belum maksimal dalam mengawasi penggunaan anggaran desa, sehingga dugaan penyimpangan dapat terjadi.
Kasus ini kini memasuki fase krusial. Dugaan proyek fiktif senilai Rp185 juta menjadi fokus utama yang masih dalam pendalaman. Pertemuan lanjutan antara kejaksaan, inspektorat, dan masyarakat diharapkan mampu membuka fakta secara terang benderang.
Publik pun menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara ini, demi memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
(Tim)
