Skandal Mafia Hukum di Sulut: Penyingkiran Penyidik Pembongkar Korupsi Bupati Sorot Kelemahan Sistem Polri
Suaraakademis.com.|Manado – Marwah institusi kepolisian kembali diuji dengan munculnya kasus kontroversial di Sulawesi Utara (Sulut). Mundurnya Aipda Vicky Aristo Katiandagho dari kepolisian menjadi bukti getirnya perlawanan terhadap dugaan “mafia hukum” yang diduga kuat melindungi praktik korupsi. Kasus ini menjadi sorotan tajam publik dan menuntut respons cepat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Vicky Aristo, mantan Kanit Tindak Pidana Khusus Satreskrim Polres Minahasa, harus menjadi korban setelah berani menyentuh kasus dugaan korupsi pengadaan tas ramah lingkungan tahun anggaran 2020 senilai Rp2,2 miliar yang melibatkan Bupati Minahasa, Roy Oktavian Roring.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyelidikan yang dipimpin Vicky sejak Januari 2021 sempat menunjukkan arah positif. Pada 4 September 2024, gelar perkara di Polda Sulut sepakat menaikkan status kasus ke tahap penyidikan dengan indikasi kuat adanya unsur pemerkayaan diri sendiri dan orang lain.
Namun, arah penyidikan berubah drastis pasca pelantikan Irjen Roycke Harry Langie sebagai Kapolda Sulut pada Oktober 2024. Vicky mengalami tekanan dan intimidasi sistematis. Puncaknya terjadi pada 9 Oktober 2024, di mana ia dimutasi dua kali dalam waktu kurang dari 24 jam, hingga akhirnya “dibuang” ke Polres Kepulauan Talaud, wilayah terpencil yang dinilai sebagai upaya menjauhkan penyidik dari berkas perkara.
Dugaan kuat menyebut adanya intervensi dari lingkaran kekuasaan. Esye Mandagi, yang merupakan ipar Kapolda Sulut sekaligus sepupu Bupati Minahasa, disebut-sebut menjadi jembatan untuk menghentikan laju penyidikan. Akibat penyingkiran Vicky, kasus korupsi tersebut kini terancam mangkrak, bahkan Jaksa dilaporkan telah mengembalikan SPDP kepada penyidik.
Menanggapi fenomena ini, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, mengecam keras praktik yang dinilai merusak sendi-sendi keadilan tersebut.
“Ini adalah tindakan biadab yang merusak fondasi hukum! Bagaimana mungkin anggota polisi yang jujur dan berprestasi justru ‘dibuang’ karena menjalankan tugas memberantas korupsi? Saya mengecam keras siapa pun, termasuk pejabat tinggi di Polda Sulut, yang menghalang-halangi penyidikan,” tegas Wilson Lalengke dalam keterangannya, Kamis (9/4/2026).
Tokoh pers nasional ini menilai kasus ini sebagai bukti nyata bahwa institusi Polri sedang disandera oleh kepentingan mafia hukum yang berkolaborasi dengan pejabat.
“Siapa pun yang terlibat, baik keluarga pejabat maupun oknum perwira yang memberikan perintah mutasi zalim, harus diseret ke meja hijau. Hukum tidak boleh tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kapolri harus segera menarik kasus ini ke Bareskrim agar bisa diselesaikan secara objektif,” tuntas Wilson.
Sikap serupa juga disuarakan oleh Indonesia Police Watch (IPW) yang menyayangkan tersingkirnya personel berintegritas. Kedua lembaga ini mendesak Kapolri segera memproses kasus ini melalui Kortastipikor Bareskrim dan meminta Komisi III DPR RI segera memanggil pihak terkait dalam Rapat Dengar Pendapat Umum.
Publik kini menanti, apakah jargon “Presisi” masih relevan, atau institusi akan membiarkan keadilan terkubur demi melindungi penguasa.
(TIM/Red)
