Gunungsitoli | Suaraakademis.com – Marinus Gulo alias Ama Meilen, warga Desa Hiliwalo’o, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat, kembali memenuhi panggilan Satreskrim Polres Nias, Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Marinus Gulo hadir bersama dua orang saksi untuk memberikan keterangan terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang menyeret terlapor berinisial NL, yang diketahui merupakan oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepada wartawan, Marinus Gulo membenarkan pemanggilan tersebut. Ia mengatakan, pemanggilan ini merupakan yang kedua kalinya oleh penyidik Unit I Satreskrim Polres Nias guna melengkapi keterangan dalam proses penyelidikan.
“Benar, hari ini saya kembali dipanggil untuk memberikan keterangan bersama dua orang saksi,” ujar Marinus Gulo di halaman Satreskrim Polres Nias.
Marinus menjelaskan, dugaan pencemaran nama baik tersebut bermula ketika terlapor diduga meneriakinya di depan umum dengan ucapan “bayar utangmu” secara berulang kali, serta melontarkan kata-kata makian dengan sebutan nama hewan.
“Akibat peristiwa itu, saya merasa keberatan, malu, dan nama baik saya tercemar,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, Marinus Gulo telah membuat laporan resmi ke Polres Nias dengan Nomor: LP/B/758/XII/2025/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara, tertanggal 26 Desember 2025, sekitar pukul 15.01 WIB.
Marinus menegaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian agar perkara tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kita serahkan kepada penyidik Polres Nias untuk diproses demi mendapatkan kepastian hukum,” tegasnya.
Selain itu, Marinus Gulo juga mengaku telah menerima surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan dari Polres Nias tertanggal 13 Januari 2026 dengan Nomor: B/12/I/1.14./2026.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Nias belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
(Redaksi)
