Suaraakademis.com | Deli Serdang – Dua oknum wartawan media online diduga mengalami penghinaan dan intimidasi verbal saat menjalankan tugas jurnalistik di lingkungan sekolah. Peristiwa tersebut terjadi ketika Pemimpin Redaksi sekaligus Pemilik media bersama rekannya melakukan konfirmasi terkait dugaan kutipan biaya studi tour yang dinilai memberatkan wali murid.
Kegiatan konfirmasi berlangsung di SD IT Ardiansyah, Desa Aras Kabu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, sekitar pukul 10.00 WIB, bertempat di depan ruang kelas dan disaksikan sejumlah guru. Senin (12/1/2026)
Saat proses konfirmasi berlangsung antara kedua oknum wartawan dengan pihak yang mengaku pemilik yayasan sekolah, tiba-tiba datang seorang laki-laki mengenakan jaket hitam, berbadan kurus dan tinggi, yang kemudian diketahui bernama inisial Her. Tanpa didahului dialog yang jelas, pria tersebut langsung menghampiri wartawan dan melontarkan kata-kata kasar.
“Yang bersangkutan langsung mengatakan ‘pukimak kau’ kepada kami. Padahal kami datang secara baik-baik untuk konfirmasi,” ujar salah seorang oknum wartawan.
Tidak hanya itu, inisial Her juga menyampaikan pernyataan yang bernada pembenaran atas tindakannya.
“inisial Her mengatakan ‘kalian punya hak, saya punya kewajiban untuk melindungi istri saya, saya adalah suami dari kepala sekolah’,” tambah oknum wartawan menirukan ucapan yang bersangkutan.
Kedatangan kedua oknum wartawan murni untuk kepentingan konfirmasi jurnalistik, terkait informasi dari wali murid mengenai kutipan studi tour ke luar daerah Kabupaten Deli Serdang selama 2 hari 1 malam, yang dinilai cukup memberatkan orang tua siswa.
“Kami tidak menuduh dan tidak menghakimi. Kami hanya menjalankan tugas pers sebagaimana dijamin undang-undang, namun justru mendapatkan perlakuan verbal yang tidak pantas,” tegasnya.
Diduga pihak sekolah melanggar UU Pers dan KUHP,
Perilaku tersebut dinilai sebagai bentuk penghinaan serta dugaan menghalangi kerja jurnalistik, yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers disebutkan:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.”
Sementara Pasal 4 ayat (3) UU Pers menegaskan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Selain itu, ucapan bernada makian di muka umum juga berpotensi melanggar Pasal 315 KUHP tentang Penghinaan Ringan, yang mengatur bahwa:
“Tiap-tiap penghinaan ringan yang dilakukan dengan sengaja dengan kata-kata di muka umum dapat dipidana.”
Atas kejadian tersebut kedua oknum wartawan mengecam keras segala bentuk intimidasi, pelecehan, dan kekerasan verbal terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
“Tidak ada satu pun pihak yang dibenarkan melakukan penghinaan atau intimidasi terhadap pers. Jika keberatan terhadap pemberitaan, undang-undang telah menyediakan mekanisme hak jawab dan hak koreksi,” ujar oknum wartawan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah maupun pihak yang diduga melakukan penghinaan belum memberikan klarifikasi resmi kepada redaksi.
Kedua oknum wartawan berkomitmen menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, berimbang, dan sesuai Kode Etik Jurnalistik, serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
(Tim)
