Binjai | SuaraAkademis.com –
Seorang warga Kota Binjai, Irvan Dhani (39), resmi melaporkan Yayasan Istana Hati ke Polres Binjai atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan tersebut disampaikan pada 12 Januari 2026 dan kini dalam penanganan aparat kepolisian
Irvan Dhani, warga Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara, mengaku keberatan atas sejumlah pernyataan yang menurutnya diduga disampaikan oleh pihak Yayasan Istana Hati kepada siswa dan wali murid, yang menuding kediamannya sebagai tempat aktivitas negatif.
Berdasarkan pengaduan tertulis, persoalan bermula pada Desember 2025 saat sejumlah siswi sekolah di bawah naungan Yayasan Istana Hati dikenakan sanksi skorsing. Dalam proses tersebut, Irvan mengaku namanya disebut-sebut sebagai pihak yang mempengaruhi perilaku siswa.
Irvan juga menyebut telah memperoleh rekaman percakapan dan keterangan siswa yang menurutnya memperkuat dugaan adanya pernyataan yang mencemarkan nama baik dirinya dan keluarga.
Upaya mediasi sempat dilakukan pada 19 Desember 2025 dan menghasilkan video klarifikasi dari pihak yayasan. Namun, Irvan menyatakan persoalan kembali muncul pada awal Januari 2026 setelah adanya rekaman lain yang dinilai kembali memuat tuduhan serupa.
Merasa dirugikan secara moral dan nama baik, Irvan akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara tersebut ke Polres Binjai, dengan dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih dalam proses penanganan pihak kepolisian, dan SuaraAkademis.com membuka ruang klarifikasi bagi semua pihak terkait.
