Suaraakademis.com.|Lahewa, Nias Utara – Kepala Desa Moawo, Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara, telah memberikan klarifikasi terkait isu yang beredar di media sosial mengenai dugaan penghibahan tanah milik warga untuk pembangunan Kantor Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP).(26 Februari 2026)
Dalam pernyataannya, Kepala Desa Moawo menegaskan bahwa informasi yang menyatakan pihaknya telah menghibahkan tanah milik masyarakat tidak benar. “Saya tidak pernah menghibahkan tanah milik warga untuk pembangunan Kantor KDKMP. Pemerintah Desa Moawo hanya mengetahui adanya hibah, bukan sebagai pihak pemberi hibah,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua KDKMP Desa Moawo, Safrin Tanjung alias Ama Zirian, juga membantah klaim bahwa lokasi pembangunan kantor merupakan milik pihak lain. Menurutnya, lahan tersebut bukan milik Muh. Nasir Nazara alias Ama Azni, melainkan tanah warisan keluarga dari almarhum H. Sayuti Tanjung, orang tuanya.
“Tanah yang digunakan untuk pembangunan Kantor KDKMP adalah milik saya sendiri dengan kepemilikan yang sah dan masih berlaku hingga saat ini,” jelas Safrin. Ia juga telah memperlihatkan sejumlah bukti kepemilikan lahan sebagai dasar hukum yang menguatkan haknya untuk menghibahkan tanah tersebut.
“Karena lahan itu milik kami sekeluarga, maka saya berani menghibahkannya kepada Pemerintah Desa Moawo untuk digunakan sebagai lokasi Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih,” tambah Safrin.
Dengan klarifikasi ini, Pemerintah Desa Moawo dan pengurus KDKMP berharap agar informasi yang beredar dapat segera diluruskan dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. (Tim red)
