PEMINDAHAN JEKSON SIHOMBING KE NUSAKAMBANGAN: POTRET BURAM PENEGAKAN HUKUM DAN PELANGGARAN HAM
Suaraakademis.com.|Pekanbaru – Dunia aktivisme dan keadilan di Indonesia kembali tercoreng. Tindakan memindahkan aktivis lingkungan dan anti-korupsi, Jekson Jumari Pandapotan Sihombing, secara mendadak dari Lapas Pekanbaru ke Lapas Nusakambangan pada Selasa malam (21/04/2026) menuai kecaman luas. Langkah ini dinilai sewenang-wenang dan melanggar hukum mengingat status Jekson saat ini masih terpidana yang menunggu putusan banding, bukan narapidana tetap.
Keputusan ini memicu kemarahan orang tua Jekson dan berbagai elemen masyarakat yang menilai perlakuan tersebut tidak manusiawi dan penuh politisasi.
LARSHEN YUNUS: INI TINDAAN BIADAB DAN TIDAK BERDASAR
Ketua DPD KNPI Riau, Larshen Yunus, menegaskan bahwa pemindahan ini jelas melanggar aturan dan asas keadilan.
“Status beliau masih terpidana, bukan napi. Jadi pemindahan ke Nusakambangan adalah tindakan biadab dan tidak berdasar hukum. Pejabat pengecut itu harus jelaskan alasan mereka memperlakukan aktivis seperti kriminal kelas berat,” ujar Larshen dengan nada marah, Kamis (23/04/2026).
Ia juga menyoroti ketimpangan perlakuan yang sangat mencolok.
“Koruptor kalian layani baik, bandar narkoba jadikan tamping, tapi aktivis pembela rakyat diperlakukan musuh negara. Ini kebiadaban nyata,” tegasnya.
WILSON LALENGKE: HUKUM TELAH DIBAJAK, AKAN KAMI GUGAT
Tokoh HAM internasional, Wilson Lalengke, mengecam keras tindakan aparat yang dianggap telah membajak hukum demi kepentingan kekuasaan.
“Ini pelanggaran berat HAM. Ketika aktivis pembela rakyat diperlakukan seperti penjahat, hukum telah kehilangan arah moralnya. Aparat yang terlibat harus bertanggung jawab,” tegas Wilson, Jumat (24/04/2026).
Wilson yang juga berasal dari Riau menegaskan langkah hukum yang akan ditempuh. Pihaknya akan menggugat otoritas terkait, mulai dari Presiden RI, Kementerian Imipas, Ditjen Pas, Kanwil Imipas Riau, hingga Kepala Lapas Pekanbaru.
“Kami akan tempuh jalur hukum. Ini bukan cuma soal Jekson, tapi perjuangan menegakkan keadilan bagi seluruh rakyat. Tidak ada yang kebal hukum, termasuk pejabat tinggi,” tandasnya.
PENGKHIANATAN TERHADAP NILAI KEMANUSIAAN DAN PANCASILA
Secara filosofis, tindakan ini melanggar prinsip Plato tentang harmoni negara, ajaran Immanuel Kant bahwa manusia adalah tujuan bukan alat, serta teori keadilan John Rawls.
Lebih dalam lagi, tindakan ini telah menginjak-injak Pancasila:
– Sila ke-2: Dilanggar ketika perlakuan tidak berperikemanusiaan dilakukan.
– Sila ke-5: Dihianati ketika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, berpihak hanya pada yang berkuasa.
Pejabat yang melakukan hal ini telah mengkhianati sumpah jabatan dan nilai luhur bangsa.
SERUAN UNTUK KEBANGKITAN RAKYAT
Wilson Lalengke menyerukan agar seluruh rakyat tidak tinggal diam.
“Jangan biarkan aktivis pembela rakyat diperlakukan sewenang-wenang. Presiden harus turun tangan! Jika negara diam, rakyat akan hilang kepercayaan,” tegasnya.
Kasus ini adalah tamparan keras bagi sistem hukum Indonesia. Sebagaimana pesan Aristoteles, “Keadilan adalah kebajikan tertinggi.” Tanpa keadilan, bangsa ini hanya menjadi panggung bagi mereka yang memperjualbelikan hukum. Saatnya rakyat bangkit menegakkan kebenaran.(TIM/Red)
