Suaraakademis.com.|Telukkuantan– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuansing berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor yang dilakukan oleh YB (35) yang terjadi pada Selasa, (15/8/2023) di Desa Beringin Taluk Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing, dan pelaku ditangkap pada Kamis (23/11/2023) sekira pukul 17.00 WIB.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H., menjelaskan “Bahwa penggelapan ini berawal pada hari Selasa tanggal 15 Agustus 2023 sekira pukul 11.46 WIB pelaku YB (35) yang bekerja sebagai Tukang Las di bengkel las milik korban KS (40) pada saat itu meminjam Sepeda Motor merk Honda Genio kepada Istri korban dengan beralasan ingin pergi kewarung dan kemudian memberikan kunci sepeda motor tersebut kepada pelaku YB (35),”
“Setelah menunggu lama dan ternyata pelaku YB (35) tidak kembali dan korban KS (40) berusaha mencari keberadaan pelaku serta juga telah menghubungi pelaku melalui telepon ternyata nomornya sudah tidak aktif, dan keesokan harinya korban KS (40) membuat laporan pengaduan di Polres Kuansing untuk proses lebih lanjut,” ungkap AKP Linter.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, kemudian Pada Hari kamis 23 November 2023 sekira pukul 17.00 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing mendapat informasi bahwa terduga pelaku YB (35) penggelapan sepeda motor Honda genio sedang berada di Bengkel Las Risky Navila di Desa Pandau Permai Pasir Putih Kabupaten Kampar, mendapat informasi tersebut Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho S.H M.H, memerintahkan Tim Opsnal Sat Reskrim meluncur ke lokasi yang dimaksud untuk mengamankan terduga pelaku,” sambungnya.
Setelah mengamankan terduga pelaku YB (35) di lakukan introgasi didapati informasi pengakuan dari terduga pelaku bahwa sepeda motor Honda genio tersebut telah diserahkan kepada seseorang berinisial N yang berada di Desa Toro Jaya Kabupaten Pelalawan.
“Kemudian Tim Opsnal Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku N di Desa Toro Jaya Kabupaten Pelalawan, untuk sementara terduga pelaku N dalam proses penyelidikan, untuk terduga pelaku YB (35) mengakui perbuatannya dan di bawa ke Mapolres Kunsing guna proses lebih lanjut,” terang AKP Linter.
“Barang bukti diamankan 1 Lembar Fotocopy STNK Sepeda Motor merk Honda Genio dan 1 Lembar Fotocopy BPKB Sepeda Motor merk Honda Genio, akibat perbuatannya, pelaku YB (35) disangkakan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tutup AKP Linter mengakhiri keterangannya.
Sumber: Humas Polres Kuansing