
SUARAAKADEMIS.COM|Tangerang_KABAR STDI,Rabu 10 januari 2024 DISNAKER Kota Tangerang diwakili Ibu SRI Marsuihardi beserta ibu Tirama selaku kasi Hubungan Industrial beserta jajarannya, mengundang perwakilan Komunitas Ojek Online Kota Tangerang dalam rangka menindaklanjuti permohonan pencatatan Serikat Tranportasi Daring Independen (STDI) organisasi ojek online yang dideklarasikan 10 Desember 2023 lalu, pasalnya surat permohonan pencatatan Serikat resmi dilayangkan 4 Januari lalu.
Juru bicara Disnaker Kota Ibu Sri marsudihardi menyampaikan “bawasanya perihal organisasi Ojek online ini adalah hal baru, sebelumnya kami belum ada pencatatan serikat Ojol di Kota Tangerang, untuk permohonan pencatatan STD sebagai Serikat Ojek Online,kami Disnaker akan meminta arahan Kementerian Tenaga Kerja RI
Jadi untuk rekan-rekan STDI mohon kesabarannya dan untuk tindak lanjut berikutnya.
Untuk diketahui Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Buruh/Pekerja pasal 20 ayat 1 bahwa disnaker diberikan 21 hari kerja sejak permohonan pencatatan Serikat disampaikan untuk dikeluarkan Bukti pencatatan/registrasi serikat.
TTD
Ketua Sekretaris
Iwan Setiawan Dede R