
suaraakademis.com | Langkat —
Situasi penegakan hukum di Kabupaten Langkat kian mengkhawatirkan. Ketika mahasiswa dan masyarakat sipil menyuarakan tuntutan pemberantasan judi, yang muncul justru dugaan teror dan intimidasi, sementara bandar judi besar disebut masih bebas beroperasi. Kondisi ini dinilai telah melampaui persoalan kriminal biasa dan kini memasuki wilayah ancaman serius terhadap demokrasi dan supremasi hukum.
Koalisi mahasiswa yang tergabung dalam PPMSU (Persatuan Pelajar dan Mahasiswa Sumatera Utara) menegaskan rencana aksi unjuk rasa di Mapolres Langkat sebagai bentuk perlawanan moral atas maraknya praktik perjudian jenis tembak ikan yang disebut-sebut dikelola Pipit dan Dapit ASEN, yang diduga merupakan aktor utama jaringan judi 303 di wilayah tersebut.
Namun, langkah kritis mahasiswa itu justru direspons dengan cara yang mencederai nilai demokrasi. Seorang pria bernama David, yang disebut sebagai pengelola lapangan judi, diduga mengirimkan pesan WhatsApp bernada ancaman terhadap Oza Hasibuan Ketua Umum PPMSU pada Senin (5/1/2026).
Isi pesan tersebut dinilai mengandung intimidasi terhadap kebebasan berpendapat dan hak warga negara untuk menyuarakan kritik.
“Kau hati-hati aja. Judi meja kami sudah bersih, sudah kami angkat. Kalau yang lain masih buka, hati-hati aja kau. Kau yang kami naikin,” demikian bunyi pesan tersebut.
Ancaman ini memicu kemarahan luas di kalangan mahasiswa dan masyarakat. Publik mempertanyakan, bagaimana mungkin pihak yang menyuarakan penegakan hukum justru diteror, sementara mereka yang diduga terlibat dalam praktik ilegal tetap leluasa?
Lebih jauh, Oza mengungkapkan bahwa PPMSU juga telah melayangkan surat seruan aksi demo di Polres Langkat terkait aktivitas perjudian, respons yang cepat justru datang dari pihak-pihak yang diduga bagian dari jaringan judi, bukan dari aparat penegak hukum. Fakta ini menimbulkan dugaan serius adanya pembiaran sistematis, bahkan potensi relasi tidak sehat antara oknum aparat dengan jaringan perjudian.
“Ini bukan lagi sekadar soal judi. Ini soal demokrasi dan hukum. Kalau mahasiswa saja bisa diteror karena menyuarakan kritik, lalu bagaimana dengan rakyat biasa?” tegas Ketua Umum PPMSU.
Ia menyebut, kondisi tersebut mencerminkan kemunduran serius dalam penegakan hukum.
“Yang melanggar hukum seolah dilindungi, yang menuntut keadilan justru diancam. Ini alarm keras bagi demokrasi di Langkat,” tambahnya.
Ketua Umum PPMSU memastikan akan melaporkan dugaan pengancaman ini secara resmi, sekaligus membawa dugaan pembiaran dan keterlibatan oknum aparat ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk ke Polda Sumatera Utara dan institusi pengawas eksternal.
Oza menegaskan, aksi unjuk rasa yang direncanakan bukan semata protes, melainkan seruan darurat agar negara hadir melindungi warganya, bukan tunduk pada tekanan mafia judi.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Langkat dan Polsek terkait belum memberikan pernyataan resmi, meski upaya konfirmasi telah dilakukan. Sikap diam aparat di tengah mencuatnya dugaan intimidasi ini justru semakin mempertebal kegelisahan publik.
Kini sorotan tertuju pada satu pertanyaan mendasar: apakah hukum masih berdiri tegak di Langkat, atau telah kalah oleh teror, uang, dan kekuasaan gelap? (Done)
