
suaraakademis.com | Binjai –
Aroma busuk dugaan korupsi kembali menyeruak dari tubuh birokrasi Pemerintah Kota Binjai. Kali ini, mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Ketapang) Kota Binjai, Ralasen Ginting, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Binjai dalam kasus dugaan pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif yang nilainya tembus miliaran rupiah.
Penetapan Relasen sebagai tersangka dilakukan Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Binjai pada 13 Febuari lalu. Kepala Kejari Binjai, Iwan Setiawan, dalam konferensi pers, Rabu (18/2/2026), membeberkan modus yang disebutnya berlangsung sejak 2022 hingga April 2025.
“Modus operandi tersangka RG adalah menawarkan dan membagi kegiatan pekerjaan pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai melalui mekanisme pengadaan langsung (PL), dengan meminta uang tanda jadi atau biaya pembuatan kontrak,” tegas Iwan.
Ironisnya, pekerjaan yang “dijual” tersebut tidak pernah tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) maupun perubahannya pada rentang 2022–2025. Artinya, kontrak dibuat untuk kegiatan yang secara administrasi tidak pernah ada.
Penyidik mengungkap, sedikitnya 10 penyedia atau kontraktor diduga menyetor uang kepada tersangka, baik secara tunai maupun transfer melalui orang kepercayaannya berinisial SH, AR, dan DA. Total dana yang terkumpul mencapai Rp2.804.500.000.
Dari jumlah itu, Rp1.225.002.500 tercatat mengalir langsung ke rekening pribadi tersangka.
Ada sekitar 10 nama pemborong yang telah menyetorkan uang. Setelah uang diterima, tersangka disebut tetap menerbitkan dan menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK), seolah-olah proyek tersebut sah dan berjalan. Padahal, berdasarkan DPA resmi, pekerjaan seperti pembangunan Jalan Usaha Tani dan bantuan irigasi tanah dangkal (sumur bor) untuk kelompok tani tidak pernah tercantum dalam anggaran dinas tersebut.
Lebih jauh, tersangka juga disebut membuat dan menandatangani rincian alokasi insentif fiskal kinerja tahun berjalan pada Tahun Anggaran 2024. Namun lagi-lagi, kegiatan yang dimaksud tidak pernah terdaftar dalam dokumen anggaran resmi.
Jika benar terbukti, praktik ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan dugaan manipulasi sistematis yang berpotensi merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik—terutama para petani yang seharusnya menjadi penerima manfaat program.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Ralasen Ginting belum dilakukan penahanan. Menurut Kajari, yang bersangkutan saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bunda Thamrin, Kota Medan.
Kasus ini menjerat tersangka dengan sangkaan primair Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidiair Pasal 12B, serta lebih subsidiair Pasal 9 UU Tipikor.
Publik kini menunggu, apakah pengusutan kasus ini akan berhenti pada satu nama atau justru menyeret aktor-aktor lain yang diduga ikut bermain dalam praktik “jual beli kontrak” proyek fiktif tersebut. Satu hal yang pasti: skandal ini kembali membuka borok tata kelola anggaran di lingkungan Pemko Binjai. (Wan)
