Suaraakademis.com.|Gunungsitoli – Satreskrim polres nias Cek TKP (tempat kejadian perkara) terkait pengerukan jalan umum, yang terjadi di desa Bawodesolo dusun 3 lahemo, kecamatan gunungsitoli kota Gunungsitoli, propinsi Sumatra Utara (Rabu, 18/02/2026).
Kedatangan satreskrim polres nias bersama kuasa hukum pelapor Elifama Zebua SH. MH Sekitar jam 3:00 wib dini hari sedang mengecek lokasi Pengerukan jalan umum yang diduga dilakukan Kepala Dusun 3 Lahemo alias ama ester Zendaroto.
Terlihat banyak masyarakat yang sedang mengali tanah atau galian C , yang sedang di memuat galian tanah tersebut ke atas mobil truk di dekat Jalan fasilitas umum yang dirusak. Nampak hadir pemilik tanah dan serta kepala Dusun 3 Lahemo yang diduga terlapor, pada saat satreskrim polres Nias usai selesai Cek
TKP.
Kabarnya laporan dugaan pengerukan fasilitas jalan umumTersebut Sudah masuk tahap penyelidikan. Pelapor EZ telah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan tertanggal 27 Januari 2026.
Dengan nomor: B/59/I/RES.1.10./2026/Reskrim, sehubungan dengan rujukan di atas, diberitahukan bahwa laporan saudara tentang dugaan tindak pidana “Pengerukan” Yang di ketahui pada hari rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 08:00 wib desa bawodesolo kecamatan gunungsitoli kota gunungsitoli, telah diterima dan selanjutnya akan dilakukan penyelidikan, lebih lanjut.
Selanjutnya,”Kuasa hukum mengapresiasi langkah cepat kepolisian polres Nias Melalui satreskrim yang langsung merespons laporan tersebut dan turun langsung Cek TKP (tempat kejadian perkara).
Tambahnya, kuasa hukum meminta kepada polres nias. Supaya cepat di gelar dan di tetap sebagai tersangka. Agar terlapor dapat di proses sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Kami ucapkan berterima kasih atas kesigapan Polres Nias, ” ujar ELYFAMA zebua, SH. MH.(Redaksi)
