Persoalan Penunjukan Imum Chik Masjid Abu Indrapuri: Pengamat Sarankan Bupati Aceh Besar Minta Maaf Dan Batalkan SK
Suaraakademis.com.|Aceh Besar – Polemik seputar penunjukan Imum Chik di Masjid Abu Indrapuri, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, terus menjadi sorotan publik. Kebijakan penerbitan Surat Keputusan (SK) oleh Bupati Aceh Besar dinilai telah menimbulkan gaduhan dan memicu perdebatan yang berkepanjangan di tengah masyarakat.( 2 Maret 2026)
Pengamat ilmu sosial dan ilmu politik, M. Nur, S.I.Kom., M.I.Kom., mengemukakan bahwa polemik tersebut muncul akibat perbedaan antara mekanisme penunjukan melalui kebijakan pemerintah dengan praktik demokrasi lokal yang telah lama berjalan. Masyarakat Indrapuri memiliki tradisi musyawarah dalam menentukan pemimpin keagamaan, termasuk untuk posisi Imum Chik.
“Tradisi memilih melalui musyawarah merupakan bagian dari budaya sosial masyarakat. Ketika proses itu tidak lagi menjadi rujukan utama, maka wajar jika muncul reaksi dan kegaduhan di tengah masyarakat,” ucapnya.
Menurutnya, jabatan Imum Chik tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga memiliki tanggung jawab sosial dan keagamaan yang mengharuskan figur tersebut memiliki kedekatan dengan jamaah serta kehadiran intens di masjid. Masyarakat juga mempertanyakan efektivitas pelaksanaan tugas jika yang ditunjuk memiliki kesibukan tinggi mengikuti agenda pemerintahan, undangan resmi, dan aktivitas publik lainnya.
M. Nur juga menyebutkan pernyataan Bupati Aceh Besar saat masa kampanye yang menekankan pentingnya menyatukan ulama dan umara serta membangun Aceh Besar yang lebih maju. Kondisi yang terjadi saat ini dinilai bertolak belakang dengan semangat tersebut.
“Jika kebijakan yang diambil justru menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, maka publik tentu mempertanyakan bagaimana persatuan itu diwujudkan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa semangat persatuan harus diwujudkan melalui kebijakan yang mengedepankan musyawarah, menghormati keputusan masyarakat, dan menjaga harmoni sosial. Untuk meredakan situasi, ia menyarankan kepala daerah mengambil langkah bijak dengan menghadiri masyarakat, menyampaikan permintaan maaf, serta mengevaluasi atau bahkan membatalkan SK tersebut demi stabilitas sosial dan kepercayaan publik.
Masyarakat berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui dialog terbuka yang mengedepankan nilai musyawarah, adat Aceh, dan penghormatan terhadap praktik demokrasi lokal, sehingga suasana sosial kembali kondusif dan aktivitas ibadah dapat berjalan lancar. (TIM/RED)
