
suaraakademis.com | Binjai –
Komitmen Polres Binjai dalam memerangi peredaran narkoba kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai berhasil membekuk seorang pria berinisial AS (32) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu, di Dusun I Desa Namu Ukur Selatan, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima KBO Satresnarkoba Polres Binjai, Ipda Jun Fredy Sembiring, S.H., terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan intensif di lokasi.
Meski sempat belum menemukan bukti kuat, petugas tetap melakukan pemantauan. Hingga akhirnya, pada sore hari, seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan terlihat membawa sebuah bungkusan. Saat akan didekati, pria tersebut panik dan berusaha melarikan diri ke arah permukiman warga.
Aksi kejar-kejaran pun terjadi. Namun berkat kesigapan dan profesionalisme petugas, pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan berarti.
Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, AS mengakui bahwa bungkusan yang dibawanya berisi narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 4 paket sabu dalam plastik klip transparan dengan berat brutto 4,08 gram, 1 plastik klip kosong, 2 pipet skop, serta 1 kotak rokok merek Dji Sam Soe warna hitam yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Terhadap tersangka AS kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A KUHP sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” tegas AKP Ismail Pane.
Penangkapan ini kembali menegaskan keseriusan Polres Binjai dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Aparat memastikan tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku yang merusak masa depan generasi bangsa.(kahar)
