Sunggal | SuaraAkademis.com
Penahanan surat tanah milik warga kembali memicu polemik di Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal. Kepala Desa Sei Mencirim, Sugeng Suheri, diduga menahan surat tanah atas nama Sisniar, meskipun pemilik telah datang langsung ke kantor desa untuk meminta dokumen tersebut secara baik-baik.
Peristiwa memanas terjadi saat Ibu Sisniar bersama anaknya, Ikdah, mendatangi kantor desa. Namun, Kepala Desa disebut tidak bersedia menyerahkan surat tanah tersebut hingga terjadi adu argumen. Bahkan, Kepala Desa diduga melontarkan ucapan bernada tinggi dan menyarankan agar tanah tersebut dijual saja.
Dalam proses klarifikasi kepada awak media, Kepala Desa mengakui penahanan surat tanah tersebut dengan alasan masih tercantumnya nama almarhum Hasbullah di dalam dokumen. Meski telah dijelaskan bahwa almarhum telah meninggal dunia dan surat juga mencantumkan nama Sisniar, Kepala Desa tetap bersikeras bahwa tanah tersebut harus dibagi kepada istri kedua almarhum.
Sementara itu, pernyataan seorang perangkat desa berinisial DK, yang menjabat sebagai Kasi Kesejahteraan, turut menjadi sorotan setelah diduga mengatakan, “Bakar saja surat tanahnya.” Pernyataan tersebut memicu reaksi keras warga, mengingat yang bersangkutan disebut memiliki hubungan keluarga dengan Kepala Desa.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kecamatan maupun instansi terkait. Warga berharap pemerintah di atasnya segera turun tangan untuk menyelesaikan persoalan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
